Pajak Natura: Pulsa Karyawan

Sebelum Adanya PMK 66, Ada Pemungutan PPh 21 atas Pemberian Pulsa. Apakah Pemberian Pulsa dalam Bentuk Tunai Tetap dikenakan Tarif PPh 21?

Sesuai dengan konsep dasarnya, jika memang untuk menunjang pekerjaan seperti pulsa, laptop, telepon seluler dan internetnya, sudah dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan pada rincian PMK 66/2023.

 

Baca juga: Pajak Natura: Laporan Terkait Natura