Apakah PPh Pasal 21 yang ditanggung Perusahaan dengan Metode Perhitungan Neto dianggap Sebagai Natura atau Kenikmatan?
Dalam penanggungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, salah satu mekanisme yang diberikan oleh perusahaan adalah dalam bentuk tunjangan PPh. Tunjangan PPh diberikan oleh perusahaan kepada pegawai yang penghasilannya sudah di gross up terlebih dahulu. Kemudian, PPh Pasal 21 baru dihitung atas penghasilan gross up tersebut. Hal ini sejak aturan lama merupakan penghasilan bagi pegawai dan biaya bagi perusahaan. PMK No. 66/Tahun 2023 tidak mengubah hal ini.
Sedangkan PPh yang ditanggung oleh pemberi kerja, dulunya berdasarkan PER-16 /Tahun 2016 merupakan kenikmatan, sehingga tidak boleh dibiayakan dan bukan objek PPh bagi pegawai. Namun dengan aturan baru, dimana semua kenikmatan dapat dibiayakan dan merupaan penghasilan bagi penerima, maka sekarang pajak yang ditanggung pember kerja menjadi sama perlakukannya dengan tunjangan PPh.
Sehingga, dengan adanya PMK No. 66 Tahun 2023, tidak ada dikotomi atas PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan maupun tunjangan PPh Pasal 21 karena apapun yang diberikan perusahaan menjadi penghasilan bagi pegawai dan biaya bagi perusahaan.
Jika Natura sudah dijadikan Objek PPh 21 kepada Karyawan, Apakah Perusahaan dapat Membiayakannya?
Natura yang sudah dijadikan objek PPh Pasal 21 kepada karyawan boleh dijadikan biaya bagi perusahaan (deductible) sepanjang memenuhi kriteria biaya untuk mendapat, menagiih dan memelihara penghasilan.
Apakah Benefit in Kind/Service di bawah Batasan Bisa Dibiayakan dalam Perhitungan PPh Badan atau Hanya Biaya Dikenakan PPh 21 Saja yang Boleh Dibebankan?
Pada dasarnya, peraturan PMK 66/2023 bahwa pemberian fasilitas kenikmatan yang diberikan bisa dibiayakan, tapi hanya ada beberapa pengecualian artinya jika memang ada service kendaraan dan lain-lain walaupun bukan objek pajak bagi penerimanya tapi masih bisa dibiayakan oleh pemberinya, apapun bentuknya sesuai dengan PMK 66/2023.
Bagaimana Cara Menghitung Nilai COP dan Saat Kapan Mulai Dihitung Nilainya?
Jika mengenai COP, selama belum ada pengalihan kepemilikan, maka biaya yang dibukukan oleh perusahaan itu biaya depresiasi atau biaya leasing, maka yang menjadi objek PPh 21 sebesar biaya yang dikeluarkan perusahaan setiap bulannya.
Bagaimana Mekanisme Pemotongan PPh 21 atas Natura? Apakah Pihak Pemotong Meminta Uang Senilai Jumlah yang Dipotong atau Bagaimana?
Sesuai dengan konsepnya adalah natura dan kenikmatan ditambahkan sebagai penghasilan bruto kemudian dikurangkan dengan penghasilan tidak kena pajak maka sudah termasuk kedalam pengertian sudah dikenakan pajak.
Jadi misalnya 1 bulan ini ada penggunaan kendaraan atau memperoleh fasilitas kendaraan, maka harus menghitung 12 bulan terakhir ditambah dengan penghasilan tidak teratur lainnya seperti bonus dan THR. Jika dalam bentuk fasilitas bukan uang, maka harus digabungkan, sehingga perlu ditekankan apakah termasuk natura/kenikmatan karena akan berpengaruh pada penilaiannya, evaluasi ketika akan menghitung pajak atas natura/kenikmatan.
Jika disewakan rumah berarti kenikmatan, maka valuasinya adalah biaya yang dikeluarkan, assesment-nya adalah mengakses berapa penghasilannya itu dihitung tiap bulannya maka jika rumah tersebut disewakan selama 1 tahun perlu dibagi 12 untuk memperoleh nilai perbulannya itulah yang menjadi dasar pengenaan pemotongannya. Jumlah itulah yang digabungkan dengan gajinya, sehingga nanti akan mengurangi jumlah penghasilan yang akan diterima oleh karyawan jika melebihi batasan yang diatur pada PMK 66/2023, sehingga terdapat tambahan pengenaan PPh atas kenikmatan yang diterima.
Fasilitas yang Diperoleh Masa Manfaat Lebih Dari Setahun Apakah Dianggap Penghasilan Nilai Penyusutan Secara Akuntansi atau Secara Pajak/Fiskal?
Hal tersebut merupakan kenikmatan, maka yang digunakan adalah biaya yang harusnya dikeluarkan artinya selama perusahaan membiayakan maka dikoreksi fiskal. Biaya koreksi fiskal ini menjadi penghasilan pegawai jika memang biaya kenikmatan merupakan objek pajak bagi penerima/karyawan.
Apakah Penyusutan Kendaraan Dinas Dihitung Sebagai Penghasilan Direktur? Apakah Tetap Dikoreksi Fiskal 50% atau Tidak Perlu Dikoreksi?
Jadi apabila memilih menggunakan koreksi fiscal, tapi si pemberi kerja mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan atas natura yang diberikan kepada penerimanya. Hal ini kembali lagi ada si pemberi kerja apabila memilih untuk menggunakan koreksi fiskal, maka harus melakukan pemotongan terhadap natura tersebut. Terkait dengan koreksi 50%, sekarang semua sudah bisa dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto, yang artinya KEP-220 sudah tidak digunakan kembali.
Jika Ada Direktur Baru Bergabung dengan PT.Z di Tanggal 1 Desember 2022 dan Mendapat Fasilitas Kendaraan. Bagaimana Perhitungan Rata-Rata Gaji 12 Bulan Terakhir?
Dikarenakan baru bergabung bulan desember, maka gajinya Desember 2022 – Juli 2023 dibagi 8.
Jika Peraturan Berlaku Bulan Juli, Bagaimana Periode Januari-Juni, Jika PPh 21 Ditanggung Perusahaan?
Pada PMK ini berlakunya dipotong oleh pemberi natura/kenikmatan ini pada bulan Juli 2023. Seandainya pada bulan Januari sampai Juni belum dilakukan pemotongan oleh pemberi kerja, maka natura/kenikmatan merupakan objek pajak. Pajak atas natura ini dihitung oleh penerima natura/kenikmatan sebagai penghasilan dan dilaporkan pada SPT Tahunan terlepas itu ditanggung oleh perusahaan atau tidak.
Bagi Natura atau Kenikmatan Masa Januari-Juni pada Siaran Pers SPT-23 Tahun 2023 Menjadi Tanggungan Karyawan. Apakah itu Kewajiban atau Opsi Ditanggung Perusahaan?
Jadi memang ketentuannya di PMK 66 bahwa Januari sampai dengan Juni ini harus dilakukan yang namanya pembayaran oleh si penerimanya kemudian di sptnya bagaimana, maka dapat dilakukan laporan disampaikan di laporan sptnya apakah ada opsi untuk ditanggung perusahaan, maka kembali lagi kepada perusahaan untuk mengakses dan bagaimana teknisnya.









