Makan dan Minum Seluruh Karyawan termasuk Cabang apakah termasuk natura atau kenikmatan?
Makanan dan minuman seluruh karyawan yang berada di pusat dan cabang dikecualikan dari objek PPh selama sesuai dengan ketentuan pada PMK No. 66 Tahun 2023 Pasal 5. Jumlah biaya makanan dan minuman yang disediakan di tempat kerja berarti biaya tersebut menyesuaikan dengan tempat kerja dari masing-masing pegawai.
Jika bekerja di kantor pusat, maka akan disesuaikan dengan biaya makanan dan minuman yang disediakan oleh pemberi kerja pada kantor pusat. Hal yang sama juga berlaku pada kantor cabang. Batasan minimal berupa kupon makanan bagi pegawai dinas luar mengikuti biaya makan/ per pegawai/bulan di setiap lokasi kerja, atau Rp2.000.000,00 mana yang lebih besar.
Apakah Pemberian Kupon Makan kepada Pegawai Dinas Luar Tetap Terpenuhi sebagai Pengecualian Objek PPh jika Pegawai di Tempat Kerja Tidak Diberikan Natura Makan/Minum Bersama?
Makan dan minum yang diberikan kepada seluruh pegawai, namun terdapat beberapa pegawai yang tidak bisa menikmati di tempat, maka diberikan alternatif dengan memberikan kupon.
Jika pertanyaannya adalah kalau hanya bagi pegawai dinas luar yang diberikan kupon, tapi pegawai yang ada di kantor tidak diberikan makan/minum, maka ini bukan merupakan pengecualian artinya masuk kedalam objek pajak penghasilan. Perlu diingat, terdapat batasan sesuai dengan ketentuan PMK 66/2023 yaitu sebesar Rp2 juta atau sebesar yang ditentukan oleh pemberi kerja.
Bagaimana Penentuan Besarnya Angka Natura Jika Pengeluaran Nilai Kupon Makananan dan Minuman Pegawai Lebih Besar dari Rp2 Juta/Bulan? Apakah Besaran Berdasarkan PMK atau Aturan Tiap Perusahaan? Berapa Nilai Batasan Maksimal Jika Nominal Lebih Dari Rp2Juta?
Jadi pada PMK 66 ini mengatur berapa makanan dan minum yang dikeluarkan oleh perusahaan, tetapi ada batasan Rp2Juta. Ketika nanti Perusahaan misalnya mengeluarkan di bawah Rp2Juta. Misalnya perusahaan memberikan Rp4Juta/bulan untuk satu pegawai, dengan adanya batasan Rp2Juta, maka kita menggunakan acuan yang dikeluarkan oleh perusahaan yaitu Rp4Juta. Tetapi jika Perusahaan memberikan natura makan/minum Rp1Juta/ bulan untuk satu pegawai tetapi kupon yang diberikan untuk pegawai yang dinas luar Rp2,5Juta, maka kita menggunakan batasan Rp2Juta.
Bagaimana Perlakuan Kupon Makanan Jika Antar Level Pegawai Memiliki Perbedaan Nominal Penerimaan Kupon Makanan?
Perbedaan pemberian nomina kupon pegawai ini diberikan kepada pegawai yang dinas luar, nanti terkait perbedaan level ini maka selisinya akan menjadi objek pajak penghasilan.
Apakah Beras Catu yang Diberikan Perusahaan Kepada Pekerja Dengan Tanggungan Keluarga Termasuk yang Dikecualikan dari Objek PPh atau Kriteria Dengan Batasan Nilai Tertentu?
Terkait dengan bingkisan (bahan makanan atau minuman) masuk ke dalam rangka Hari Raya keagamaan, masuk ke dalam list yang kedua dengan hasil batasannya sebesar Rp.3.000.000.
Voucher Grabfood yang Diberikan Perusahaan Kepada Karyawan yang Bekerja di Luar Kantor, Apakah Termasuk Kupon yang Dikecualikan dari Objek?
Iya, dapat termasuk kupon yang dikecualikan objek pajak seperti voucher makanan atau minuman.
Setiap Hari Kerja, Karyawan Mendapatkan Uang Snack Rp100 Ribu per Kehadiran, Maksimal Rp2 Juta per Bulan. Apakah yang Menjadi Objek PPh Rp100 Ribu?
Uang snack yang diuangkan tidak termasuk ke dalam natura kenikmatan, sehingga tidak masuk ke dalam PMK 66, maka dari itu digabungkan di dalam penghasilan bulanannya.









