Pajak Natura: Laporan Terkait Natura

Bagaimana Pelaporan PPh Badan terhadap BIK? Apakah Perlu Ada Lampiran Khusus terkait Natura atau Kenikmatan?

Tidak ada lampiran khusus terkait pelaporan PPh Badan terhadap BIK. Ketika menyampaikan SPT Tahunan Badan, lampirannya merinci terkait apa BIK yang diberikan, siapa penerimanya, dasar penilaiannya, dan terkait PPh Pasal 21. Jadi tidak ada lampiran khusus atau perincian yang baku atas lampiran yang dimaksud, tetapi tetap harus dilampirkan dalam penyampaian SPT Tahunan Badan.

 

Pemotongan PPh Natura Berlaku Juli 2023 dan Penerapannya Mulai Januari 2023, untuk Masa Jan-Juni 2023 Apakah Pegawai yang Memperoleh Natura Harus Melaporkan di SPT? Bagaimana Perlakuan bagi Perusahaan yang Memberikan Fasilitas? 

Untuk perlakuannya jika Perusahaan yang menanggung pajak atas natura, maka tergantung dari kebijakan perusahaanya. Bekaitan dengan tunjangan PPh 21, maka masuk ke komponen gaji karyawan, misal gajinya Rp100 juta serta pajaknya Rp30 juta, maka yang masuk pada komponen gaji yaitu Rp100 juta untuk di gross up nanti untuk Rp30 juta merupakan tunjangan, sehingga yang diterima oleh karyawan Rp70 juta.

Ada juga mekanisme kedua yaitu pajak yang ditanggung oleh Perusahaan, misalnya karyawan bergaji Rp100 juta dan pajak yang ditanggung Perusahaan Rp30 juta, netnya Rp70 juta, maka yang termasuk komponen gaji Rp70 juta. Namun pada PER 16 tahun 2016, untuk pajak yang ditanggung Perusahaan merupakan kenikmatan, nanti implikasinya yaitu tidak boleh dibiayakan oleh perusahaan dan bukan penghasilan bagi pegawai.

Namun, sekarang seluruh kenikmatan merupakan penghasilan, maka tidak ada yang namanya ditunjang maupun ditanggung perusahaan, karena keduanya merupakan dapat dibiayakan oleh perusahaan dan merupakan penghasilan bagi karyawan, maka harus dilakukan gross up karena nanti akan menjadi penghasilan bagi karyawan dan biaya untuk perusahaan.

 

PMK 66 Berlaku 1 Juli 2023, Bagaimana Periode Januari-Juni 2023, Apakah Karyawan Menyetorkan Sendiri Pajaknya atau Perusahaan Diperbolehkan Rapel dari Januari 2023?

Ketika memang belum dipotong penerima harus menghitung dan membayar sendiri. Kemudian melaporkan dalam SPT Penerima.

 

Baca juga: Pajak Natura: Kesehatan Karyawan