Apakah Fasilitas Kacamata Pegawai Dengan Metode Reimburst Termasuk Dalam Objek Pajak Natura/Kenikmatan?
Untuk fasilitas kacamata biasanya sudah termasuk pada premi asuransi yang diberikan oleh Perusahaan, jadi dalam hal ini yaitu reimburst, maka hal ini memiliki artian bahwa reimburst atas premi yang diberikan oleh Perusahaan dengan hal ini menjadi objek pajak penghasilan karena yang dikecualikan dari PMK 66 tidak demikian.









