Pajak Natura: Asuransi Karyawan

Bagaimana Dampak Kebijakan Pajak Natura atau Kenikmatan Bagi Karyawan yang Menerima Benefit Asuransi dari Perusahaan?

Karyawan yang menerima benefit asuransi dari perusahaan diatur dalam UU PPh Pasal 9 ayat (1) huruf d yang menyatakan bahwa premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan beasiswa yang diberikan oleh pemberi kerja merupakan objek PPh dan dapat dibiayakan bagi pemberi kerja.

 

Apakah Kehamilan/Kelahiran yang ditanggung Perusahaan termasuk Natura?

Premi asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan merupakan objek PPh bagi pegawai dan dapat dibiayakan bagi perusahaan. Dalam lampiran PMK No. 66 Tahun 2023, tidak memasukkan fasilitas kesehatan untuk kehamilan maupun kelahiran. Apabila terdapat biaya kehamilan maupun kelahiran yang ditanggung oleh perusahaan,apabila hal tersebut tertuang dalam kontrak sebagai bagian dari imbalan kerja,  maka boleh dibiayakan oleh perusahaan dan  merupakan penghasilan bagi penerimanya.  

 

Perusahaan dengan Pihak Ketiga Asuransi untuk Menunjang Benefit Medical Karyawan, Apakah Dikenakan PPh Premi Asuransi atau Bill Claim dari RS?

Asuransi dibayarkan oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi penerimanya, karena jika ada bill claim maka sudah ditanggung asuransi jadi tidak ada lagi biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan. Hal ini tidak boleh dipersamakan dengan fasilitas kesehatan di luar premi asuransi terkait dengan kecelakan kerja, akibat kerja, kedaruratan keselamatan jiwa, dan pengobatan lanjutan, terkait hal ini memang berasal dari bill claim. Jadi bisa saja rumah sakit yang mengeluarkan hal ini terjadi akibat kerja dan terdapat surat keterangan dari dokter, maka hal ini bukan dari premi asuransi, tetapi dari klaim rumah sakit.

 

Baca juga: Pajak Natura: Laporan Terkait Natura