KTT G20 kemarin Minggu (31/10) membahas pula terkait pajak minimum global yang disepakati oleh pemimpin negara-negara anggota G20. Dari sini, pemimpin negara G20 menyepakati pajak minimum global senilai 15%.
Dukungan para pemimpin G20 untuk kebijakan tersebut tertuang dalam draf kesimpulan pertemuan puncak G20 pada 30-31 Oktober 2021. Inti draft nya sendiri menyatakan seruan negara G20 terhadap OECD Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting terkait pengembangan model aturan dan instrumen multilateral yang disepakati dalam rencana implementasi untuk memastikan aturan berlaku di tingkat global 2023.
Kebijakan ini nantinya akan diimplementasikan pada tahun 2023. Rencana tarif pajak minimum ini awalnya disuarakan dalam forum tujuh negara dengan kekuatan ekonomi terbesar (G7), baru setelah itu dilanjutkan dalam forum G20.
Presiden Amerika Serikat saat ini, Joe Biden sendiri mengatakan “… Ini lebih dari sekedar kesepakatan pajak, ini adalah diplomasi yang membentuk kembali ekonomi global kita dan mewujudkan tujuan orang-orang kita.”
Alasan dibalik disetujuinya kebijakan tarif pajak minimum 15% secara global karena adanya kompetisi tarif rendah pajak antar negara yang sering dimanfaatkan sebagai tax haven bagi perusahaan-perusahaan penghindar pajak.kebijakan tarif pajak minimum yang berlaku secara global untuk perusahaan besar diharapkan dapat mengakhiri kompetisi tarif pajak antar negara yang telah berlangsung lama.
Dengan diimplementasikannya kebijakan tersebut, maka ruang gerak raksasa teknologi seperti Google, Amazon, Facebook, Microsoft, hingga Apple untuk menghindari pajak akan semakin sulit. Jadi, mulai 2023 nanti perusahaan-perusahaan besar di Indonesia akan dikenakan tarif pajak paling kecil 15%.







