Pajak Membangun Negeri

Sebelum membahas kenapa pajak membangun negeri, kalian tahu enggak sih apa itu pajak? 

Jadi pajak merupakan pungutan wajib yang dibayarkan oleh rakyat untuk negara yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Namun membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban yang dipaksakan, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional, dengan imbalan yang tidak dapat dirasakan secara langsung.

Maka dari itu, setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Menurut undang-undang seseorang yang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukum secara pidana. 

 

Penduduk bayak, pajak sedikit

Di Indonesia menurut data yang dipaparkan oleh otoritas pajak indonesia, Indonesia yang memiliki penduduk 265 juta jiwa, terkuak hanya 1,3 juta saja yang membayar pajak (Liputan6.com). Padahal pemerintah sudah mempercayakan sistem perpajakan mulai dari penghitungan, pembayaran hingga pelaporan tetapi hanyan 1,3 juta masyarakat yang sadar akan membayar pajak.

Mungkinkah dari 265 juta hanya 1,3 juta masyarakat yang berpenghasilan dan sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif untuk membayar pajak?

Hal ini masih jauh tertinggal dari negara-negara lainnya dari segi penerimaan pendapatan negara dari hasil perpajakan. Padahal pajak merupakan sumber utama yang menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara akan sulit untuk dilaksanakan. 

 

Tak Percaya Petugas Pajak

Entah kenapa masih banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya membayar pajak. Mungkin karena masyarakat masih belum percaya terhadap petugas pajak dan penggunaan uang pajak tersebut. 

Banyak masyarakat berfikir kenapa harus bayar pajak? Pemikiran-pemikiran yang seperti itulah yang membuat masyarakat enggan untuk membayar pajak. Padahal secara tidak langsung masyarakat dapat merasakan manfaat dari pajak yang dikelola oleh pemerintah.

Pajak merupakan salah satu sumber dana terbesar yang dimiliki oleh pemerintah dan juga memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan bernegara.

 

Beberapa fungsi pajak

Pajak berfungsi untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Sehingga fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara. 

Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi seperti pajak yang digunakan untuk menghambat laju inflasi, mendorong kegiatan ekspor dan pajak digunakan sebagai alat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif. 

Pajak juga dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.

Pajak juga dugunakan untuk menjaga kestabilan kondisi dan keadaan ekonomi. 

 

Fasilitas masyarakat dari pajak

Fungsi pajak yang dapat dilihat dan dirasakan langsung oleh masyarakat seperti penggunaan pajak untuk pembangunan sarana umum, seperti; jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, dan perkantoran-perkantoran.

Pembangunan inftastruktur, biaya pendidikan, biaya kesehatan, subsidi bahan bakar minyak (BBM), gaji pegawai negeri dan pembangunan fasilitas publik semua dibiayai dari pajak.

Semakin banyak pajak yang dapat dipungut, maka semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang dapat dibangun dan dinikmati oleh seluruh masyarakat. Karena dari itu pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara, sehingga sudah sepantasnya sebagai warga negara yang baik untuk taat membayar pajak.

Pemerintah Indonesia sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak, yuk bayar pajak karena pajak membangun negeri kita.

 

Disclaimer:

Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. 

Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.