Pajak Kripto Mulai 1 Maret 2022, Tokocrypto Paparkan Hitungan Biayanya

Tokocrypto memberikan dukungan kebijakan penerapan pajak atas transaksi perdagangan kripto. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.68/PMK.03/2022 tentang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Hal ini merupakan kewajiban pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti.

VP Corporate Communication Tokocrypto, Rieka Handayani menjelaskan, Tokocrypto sebagai salah satu perusahaan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto terdaftar Bappebti akan selalu menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Selain itu, perseroan pun perlu mematuhi serta tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dikutip dari keterangan tertulis, ia meyakini peraturan ini dibuat untuk sinyal dukungan pemerintah dalam melegitimasi aset kripto di Indonesia. Dengan pemberlakuan PMK 68, tiap pemegang aset kripto akan mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif yang terjangkau.

Sebelum PMK 68 diterapkan, belum ada perlakuan khusus pada aset kripto yang dimiliki para investor, sehingga akan dikategorikan sebagai bagian dari pendapatan lainnya. Tarif PPN dan PPh final sebesar total 0,21 persen dapat disimpulkan lebih menguntungkan dibandingkan tarif berjenjang pendapatan lainnya yang menjadi bagian dari laporan SPT Tahunan dengan tarif berjenjang sampai dengan 35 persen.

Ia pun menjelaskan, dikarenakan aturan ini masih baru, maka ditetapkan tarif PPN dan PPh sebesar 0,21% untuk sementara akan diintegrasikan sebagai bagian dari trading fee. Sejak 1 Mei 2022, biaya trading fee di Tokocrypto menjadi 0,31 persen dengan rumus hitungan (biaya trading 0,1 persen + PPN-PPh 0,21 persen). Biaya trading fee di Tokocrypto masih termurah dan kompetitif, jika dibandingkan exchange lainnya di Indonesia.

Rieka juga menjelaskan, Tokocrypto sedang melalui masa transisi dan penyesuaian. Dimana diberikan beberapa fitur tambahan terkait pajak untuk segera hadir untuk membantu seluruh pengguna bertransaksi di Tokocrypto dengan mudah di bawah peraturan baru yang berlaku.

Kebijakan ini dilakukan dengan tujuan implementasi pengenaan pajak transaksi aset kripto dapat dilaksanakan tepat waktu sejak sosialisasi diadakan. Implementasi ini mengimbau pedagang aset kripto untuk menerapkannya sejak tanggal 1 Mei 2022 pukul 00.00 WIB.

Sejalan dengan waktu penerapan, Tokocrypto kedepannya akan menyediakan laporan atas transaksi yang penggunanya lakukan dan potongan pajak diterima secara berkala. Laporan ini nantinya dapat diakses pengguna melalui platform desktop atau situs Tokocrypto.