Direktur Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (Celis) Bhima Yudhistira menyayangkan keputusan pemerintah menunda penerapan pajak karbon hingga Juli 2022. Dalam hal penerapan pajak, pemerintah telah membatalkan penerapan pajak karbon per 1 April 2022.
Perlu diketahui, pajak karbon atau pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar berbasis karbon, seperti produk minyak olahan, gas alam, dan batu bara.
Padahal, lanjut Bhima, pajak karbon bisa menjadi alternatif baru untuk membiayai pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia.
Bhima menambahkan, pajak karbon juga menjadi insentif bagi industri untuk mengurangi penggunaan sumber energi pencemar berbasis sumber daya alam (SDA). Terutama batu bara dan minyak. “Sampai saat ini, sumber utama listrik industri merupakan batu bara,” katanya.
Baca juga Pemerintah Tambah Jenis Barang Kena Cukai Tahun Depan
Untuk itu, pihaknya mempertanyakan sikap pemerintah yang tidak pernah berani mengenakan pajak karbon. Perlu dicatat bahwa pemerintah membatalkan penerapan pajak karbon dua kali tahun ini.
Untuk mengurangi emisi karbon, pemerintah telah memperkenalkan alat untuk mengenakan pajak pada bisnis yang menghasilkan emisi. Sayangnya, instrumen pajak karbon yang seharusnya diterapkan pada 1 April 2022 belum juga bisa diterapkan.
Pasalnya, ketidakstabilan global telah membuat perekonomian menjadi tidak stabil. Oleh karena itu, pemerintah masih menunggu waktu yang tepat untuk dapat menjalankan tugas Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca juga Bisnis Digital Marak, Penerbitan UU HPP Tutup Celah Aturan Pajak
Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (BKF) Otoritas Kebijakan Keuangan di bawah Kementerian Keuangan, Adi Budiarso mengatakan, untuk saat ini pemerintah akan terus memantau kondisi perekonomian nasional. Pemerintah tidak ingin pemberlakuan pajak karbon menjadi beban baru bagi sektor yang target utamanya adalah pembangkit listrik tenaga batu bara.
Kemudian, pemerintah juga terus mengembangkan regulasi yang akan digunakan saat pajak karbon mulai berlaku. Jadi dia akan lebih menyempurnakan implementasinya nanti.









