Pajak Final ETF Segera Dihapus

Pengenaan pajak final dan biaya transaksi untuk reksa dana yang bisa ditransaksikan di bursa akan segera dihapus. Insentif tersebut akan berlaku mulai 1 September 2019.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Hasan Fawzi. Dia mengatakan insentif untuk instrumen derivatif Exchange Traded Fund (ETF) telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Dia menyebut telah mengantongi konfirmasi persetujuan dari OJK untuk bursa bersama dengan KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia), KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia).

“Diizinkan memberikan insentif pelaku pasar utama diler partisipan di pasar sekunder dalam bentuk peniadaan levy fee, berlaku 1 September,” kata Hasan seperti dikutip cnbcindonesia

ETF merupakan kontrak investasi kolektif, dimana unit penyertaannya dicatat dan diperdagangkan di bursa efek layaknya saham.

Dorong likuiditas

Pemberlakuan insentif ini menjadi salah satu cara untuk merangsang pasar ETF. Tujuannya, agar likuiditas produk tersebut di pasar modal karena hingga saat ini produk ETF kurang diminati investor. Padahal, ETF sudah banyak ditransaksikan di luar negeri.

BEI mencatat aktivitas transaksi ETF masih di bawah Rp 100 juta per tahun. Imbasnya, pendapatan dari levy fee belum signifikan. Hal ini turut memperkuat alasan BEI untuk meniadakan biaya transaksi. 

Tarif lama

Sebelum aturan ini berlaku, diler partisipan dikenakan biaya yang sama dengan anggota bursa yang lain untuk membeli pasokan saham yang dijadikan aset dasar produk ETF.

Beberapa anggota bursa yang sudah menjadi diler partisipan, antara lain Indo Premier Sekuritas, Sinarmas Sekuritas, Philip Sekuritas, Mandiri Sekuritas, dan Bahana Sekuritas.

Sedangkan dari sisi pajak, mulanya Kemenkeu memberlakkan tarif final untuk transaksi bursa sebesar 0,01%. 

“Ketentuan yang ada memang transaksi pasar sekunder ETF masuk dalam kategori yang dikecualikan untuk pengenaan pajak final,” tutup Hasan.

Foto: Medcom.id