Pajak Digunggung: Pajak Khusus Pedagang Eceran

Faktur pajak merupakan salah satu elemen dari proses perpajakan. Faktur pajak sendiri berfungsi sebagai bukti pungutan pajak pengusaha kena pajak (PKP) atas penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Pembuatan faktur ini diatur dalam pasal 13 ayat (1) UU PPN yang menyatakan kewajiban PKP untuk membuat faktur pajak setiap kali menyerahkan BKP maupun JKP. 

Selain faktur pajak pada umumnya, terdapat faktur pajak digunggung yang merupakan faktur pajak yang tidak diisi dengan nama/identitas pembeli dan tanda tangan penjual. Faktur pajak digunggung ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 terkait Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). Faktur digunggung ini dilaporkan dalam Formulir 1111 AB (Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan pada butir I huruf B angka 2).

Faktur pajak digunggung ini pada dasarnya hanya bisa digunakan oleh PKP Pedagang Eceran yang merupakan kumpulan faktur pajak yang digabung sebelum dihitung penghasilannya. Faktur ini memang secara spesifik ditujukan untuk pedagang eceran karena karakteristik usahanya yang langsung ke end customer dengan jumlah transaksi yang cenderung banyak namun dengan nilai transaksi kecil. Karena inilah kemudian PKP PE tidak perlu melaporkan faktur pajak satu per satu tanpa identitas dan tanda tangan pembeli. 

PKP PE sendiri adalah PKP yang melakukan kegiatan usaha melalui tiga cara yaitu melalui suatu tempat penjualan eceran atau mendatangi langsung door-to-door ke end customer, penjualan eceran kepada end customer tanpa penawaran tertulis/pemesanan tertulis/kontrak/lelang, dan transaksi yang dilakukan tunai dimana pembeli langsung membawa BKP yang dibeli. 

Apa Perbedaan Faktur  Digunggung dan Faktur Digabung? 

Meskipun sama-sama menggabungkan faktur-faktur pajak, faktur digunggung berbeda dengan faktur digabung. Faktur digabung pada dasarnya masih mencantumkan identitas dan tanda tangan lawan pembeli, sedangkan faktur digunggung tidak. 

Data-data yang tidak ada dalam faktur pajak digunggung adalah nama, alamat, nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan tanda tangan lawan transaksi.