Masyarakat tentu sudah mengenal yang namanya investasi dan tak sedikit masyarakat yang telah melakukannya. Investasi merupakan aktivitas penanaman modal untuk memperoleh suatu keuntungan.
Dewasa ini, terdapat beragam jenis dan bentuk investasi yang ditawarkan kepada masyarakat. Instrumen investasi tersebut dapat berupa tabungan, obligasi, bunga deposito, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan dapat pula berupa simpanan koperasi dengan imbal hasil atau dalam bentuk bunga yang cukup menarik minat masyarakat.
Tahukah Anda, bagaimana pajak yang dikenakan atas instrumen investasi tersebut? tergolong pajak penghasilan apakah jenis penghasilan tersebut? Mari, kita simak dan ketahui lebih lanjut dalam artikel belajar pajak berikut ini!
Jika dilihat dari aspek perpajakannya, penghasilan yang diterima oleh wajib pajak yang berupa bunga deposito, obligasi, diskonto SBI (Sertifikat Bank Indonesia), serta simpanan koperasi termasuk ke dalam kategori penghasilan yang dikenai pajak penghasilan final (PPh Final). Perlu diketahui, bahwa pengenaan PPh final berbeda-beda untuk setiap jenis penghasilannya.
Walaupun telah diatur dalam UU PPh, tata cara pengenaannya secara tersendiri diatur dalam aturan pelaksana, seperti tarif, dasar pengenaan pajak (DPP) dan yang lainnya. Berikut merupakan ulasan lebih lengkap menganai PPh Final atas bunga deposito, obligasi, dan simpanan koperasi.
Aspek PPh Final atas Bunga Deposito, Tabungan, dan Diskonto SBI
Dalam PP No.123 Tahun 2015 telah dijelaskan mengenai definisi dari bunga deposito, tabungan, dan diskonto SBI. Deposito merupakan deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk di dalamnya seperti deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call dalam rupiah maupun dalam jenis valuta asing yang diterbitkan oleh bank.
Sedangkan, tabungan didefinisikan sebagai simpanan pada bank dengan nama dan bentuk apapun, yang dapat berupa giro dimana penarikannya dilakukan berdasarkan syarat-syarat tertentu yang dberlakukan oleh masing-masing bank bersangkutan.
Selanjutnya, SBI didefinisikan sebagai surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang ditetapkan sebagai pengakuan utang berjangka waktu yang pendek sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan terkait operasi moneter. Sementara itu, diskonto SBI merupakan selisih antara nilai nominal SBI pada saat jatuh tempo dengan nilai tunai perolehan SBI atau dengan kata lain, nilai tunai penjualan SBI dengan nilai tunai perolehan SBI.
Mengacu pada PMK 212/2018, PPh Final atas tabungan, bunga deposito dan diskonto SBI sebagai berikut:
- Apabila penerima penghasilan tersebut merupakan wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) tarifnya sebesar 20%
- Apabila penerima penghasilan tersebut merupakan wajib pajak luar negeri (WPLN) tarifnya sebesar 20%
- Apabila penerimanya merupakan WPLN yang memanfaatkan fasilitas tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) tarifnya sesuai dengan tarif P3B.
Baca juga: Apa Itu PPh Pasal 21/26? Dasar Hukum, Tarif hingga Perhitungan
Selanjutnya, dana pensiun yang pendirinanya telah disahkan oleh Menteri Keuangan maupun yang telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mempunyai kewajiban untuk memotong PPh final. Kewajiban tersebut muncul saat dana pensiun menjual kembali SBI kepada lembaga bukan bank atau dana pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menkeu atau OJK.
Poin penting lainnya terkait PPh final atas diskonto SBI yakni terdapat 5 kelompok yang tidak dikenakan pemotongan PPh ini, sebagai berikut:
- Orang pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya termasuk bunga dan diskonto, tak melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dalam 1 tahun pajak
- Penghasilan bunga deposito, bunga tabungan, dan diskonto SBI yang nominalnya tidak melebihi Rp7.500.000
- Bunga dan diskonto SBI yang sumbernya dari bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia
- Bunga deposito, tabungan, dan diskonto SBI yang berasal dari dana pensiun yang terkait pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Bunga tabungan yang berasal dari bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka kepemilikan rumah sederhana dan rumah yang sangat sederhana (RSS), kavling siap bangun untuk rumah sederhana dan RSS atau rumah susun sederhana.
Aspek PPh Final atas Bunga Obligasi
Bunga obligasi termasuk ke dalam penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. PP No.91 Tahun 2021 jo. PP No.9 Tahun 2021 menyebutkan bahwa penghasilan berupa bunga obligasi didefinisikan sebagai imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi yang dapat dlam bentuk bunga, fee, pembian hasil, margin dan penghasilan sejenis lainnya, serta diskonto.
Adapun, kategori obligasi yang dikenai PPh final dapat berupa surat utang, surat utang negara dan obligasi daerah yang memiliki jangka waktu lebih dari 12 bulan yang diterbitkan oleh pemerintah maupun non pemerintah, termasuk pula surat utang yang diterbitkan menggunakan prinsip syariah.
Berdasarkan PP No.91 Tahun 2021 jo. PP No.9 Tahun 2021, ketentuan terkait dengan tarif PPh dan DPP setiap jenis bunga obligasi yakni sebagai berikut:
|
No |
Jenis Bunga Obligasi |
Dasar Pengenaan Pajak |
Tarif |
|
1 |
Bunga obligasi dengan kupon |
Jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi |
10% |
|
2 |
Diskono obligasi dengan kupon |
Selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak temasuk bunga berjalan |
10% |
|
3 |
Diskonto obligasi tanpa bunga |
Selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi |
10% |
Perlu diketahui, bahwa tidak seluruh penerima bunga obligasi bisa dikenakan PPh yang bersifat final. Terdapat 2 kategori penerima bunga obligasi yang tidak dikenakan PPh yang bersifat final seperti yang telah diatur dalam pasal 3 dalam Peraturan Pemerintah No 91 Tahun 2021, yaitu sebagai berikut:
- Wajib pajak dana pensiun terkait pendirian dan pembentukannya sudah disahkan Menkeu dan OJK serta telah memenuhi pernyaratan yang teah ditentukan
- Wajib pajak bank yang bertempat dan didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Baca juga: Apa yang Dimaksud Dengan SPT Induk?
Selain tarif yang telah diberlakukan seperti pada tabel di atas, WPLN juga dapat memanfaatkan tarif yang berlaku berdasarkan tarif P3B. Jika dilihat dari aspek pemotongannya, PPh Final tersebut dipotong penerbit obligasi, kustodian, bank, perusahaan efek, reksadana, dan dana pensiun. Untuk bunga obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah yang ditatausahakan oleh Bank Indonesia, mekanismenya dilakukan penyetoran sendiri terhadap PPh final tersebut oleh penerima penghasilan.
Aspek PPh Final atas Simpanan Koperasi
Mengacu pada PP No. 15 Tahun 2009, PPh final dikenakan atas bunga simpanan yang merupakan imbalan dalam bentuk simpanan yang diterima oleh anggota koperasi orang pribadi dari dana yang disimpan oleh anggota koperasi. Oleh karena itu, pemotongan PPh final hanya dikenakan atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada para anggota koperasi orang pribadi. Berikut merupakan tarif pph final atas simpanan koperasi:
- Jumlah bruto bunga simpanan s/d Rp240.000 per bulan dikenakan tarif 0%
- Jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan yang melebihi Rp240.000 per bulan dikenakan tarif 10%.
Koperasi yang bersangkutan memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemotongan PPh final dan pemotongan tersebut dilakukan pada saat pembayaran bunga simpanan koperasi kepada anggota koperasi (orang pribadi).









