Otoritas Pajak Bebaskan Emas dan Granula Dari PPN 11%, Ini Alasannya

Pemerintah per 1 April 2022 mulai memberlakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai dari 10 persen menjadi 11 persen.

Sesuai dengan peraturan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) salah satu barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN ialah emas batangan dan emas granula.

Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama menyampaikan fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai bagi emas batangan dan granula bertujuan untuk mendukung industri hilirisasi emas sehingga produksi emas di Indonesia meningkat.

Dalam media briefing di Jakarta, Yoga menjelaskan hal ini termasuk dengan turunannya di emas perhiasan yang akan semakin bagus dari sisi persaingan dengan negara lain. Kemudian, berkaca dari negara lain yang banyak mengecualikan emas batangan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai menjadi salah satu alasan pemerintah memberlakukan hal yang sama. Sebelumnya, BKF pernah mengungkapkan bahwa granula cenderung diekspor ketimbang dijual di dalam negeri karena jika diekspor maka penyerahan granula tidak dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai.

Hal ini membuat industri perhiasan di Indonesia mengalami kekurangan simpanan granula. Untuk mendukung hilirisasi, granula diusulkan untuk tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Fenomena tingginya ekspor granula juga menandakan bahwa industri emas perhiasan masih belum berkembang pesat, padahal kontribusinya terhadap ekspor tergolong sangat tinggi.

Fasilitas pembebasan dari PPN ini mengacu pada pengalaman di banyak negara lainnya yang tidak mengenakan pajak untuk emas batangan. Hal ini disebabkan karena, emas batangan disetarakan dengan nilai tukar. Hal ini juga dilihat pada best practice, emas batangan ini tidak akan dikenakan PPN dalam konteks sekarang, kedepannya akan menjadi tidak dipungut, sama halnya dengan granula yang sekarang tidak dipungut.

Pemberian fasilitas tersebut diharapkan dapat ikut mendukung industri hilirisasi emas. Kebijakan ini berpeluang meningkatkan produksi emas dalam negeri, termasuk mendorong turunan dari emas akan semakin bagus dari persaingan dengan negara lain.

Sebagai informasi, pada Pasal 4A UU PPN yang belum direvisi, dijelaskan saat ini hanya emas batangan yang dikecualikan dari PPN karena kepentingan cadangan devisa negara. Pemberian kemudahan PPN tidak dipungut atas penyerahan BKP tertentu yang sifatnya strategis, hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan daya saing industri emas perhiasan dan emas batang dalam negeri karena anode slime dan emas granula yang termasuk bahan baku utama pembuatan emas batangan dan emas perhiasan.