Selama pandemi Covid-19, masyarakat lebih memilih untuk menabung dan berinvestasi daripada membelanjakan uangnya, pembatasan mobilitas, sebagai upaya pencegahan penularan virus membuat masyarakat cenderung menunda konsumsi.
Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per akhir Agustus 2021, jumlah single investor identification (SID) saham mencapai 2.697.832. angka ini meningkat hampir dua kali lipat dari jumlah per akhir tahun 2020. Total investor pasar modal pada saat ini ialah sebanyak 6.100.525, tumbuh sebanyak 57,2% dari jumlah pada akhir 2020.
Jika Anda adalah salah satu investor, maka Anda harus memahami kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Terdapat dua macam penghasilan yang didapatkan ketika berinvestasi saham, yaitu penghasilan atas penjualan saham dan penghasilan dividen.
Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.282/KMK.04/1997, penghasilan atas penjualan saham dikenakan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,1% dari seluruh nilai penjualan. PPh ini pun dikenakan transaksi penjualan saham dan dibayarkan melalui pihak sekuritas.
Sementara, penghasilan dividen dikenakan PPh final sebesar 10% dari jumlah penghasilan yang diterima. Kemudian, dikarenakan pajaknya bersifat final, jumlah penghasilan pun tidak diperhitungkan atau dijumlahkan lagi ketika menghitung penghasilan neto. Dengan demikian, ini pun tidak akan memengaruhi jumlah PPh terutang.
Adapun, PPS atau Program Pengungkapan Sukarela yaitu program baru yang dibuat DJP dalam bentuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan secara sukarela kewajiban perpajakannya.
Apabila mengikuti PPS kebijakan II, wajib pajak wajib untuk membayar PPh final sesuai dengan tarif pada Pasal 6 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-196/PMK.03/2021, paling tinggi ialah 18% dikalikan dengan nilai harta yang belum diungkapkan.
Jika tidak mengikuti PPS, wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan hartanya akan dikenakan PPh final dengan tarif 30% ditambah sanksi keterlambatan. Kemudian, wajib pajak yang pernah mengikuti program tax amnesty dan belum melaporkan hartanya akan dikenakan PPh final sebesar 25% untuk wajib pajak badan, 12,5% untuk wajib pajak tertentu dari harta bersih tambaham, dan 30% untuk wajib pajak orang pribadi.
Dengan demikian, disimpulkan dalam PPS, pajak yang dibayarkan akan lebih rendah dibandingkan tidak mengikuti PPS. Perlu diketahui, program ini berlaku selama 6 bulan hingga 30 Juni 2022.







