Pandemi Covid-19 berdampak negatif terhadap mobilisasi aktivitas ekonomi di Indonesia yang berimplikasi terhadap penurunan penerimaan pajak di masa pandemi. Kondisi ini memperburuk penerimaan pajak Indonesia yang kesulitan mencapai maksimum target penerimaan pajak bahkan sebelum adanya pandemi.
Pemerintah mencatat total penerimaan pajak 2020 hanya sebesar Rp 1.070 triliun atau 89,3% dari target yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 72/2020 sebesar Rp 1.198,8 triliun. Angka ini menunjukan penurunan sebesar 19,7% jika dibandingkan dengan realisasi 2019.
Jika dilihat lebih dalam, penerimaan negara setiap bulan di tahun 2020 selalu mengalami penurunan. Setiap bulan, penurunannya pun semakin besar. Penerimaan negara pada Januari – Maret 2020, hanya mencapai Rp 241,61 triliun atau hanya 14,71% dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 1.642,57.
Penerimaan pajak hingga akhir April 2020 juga mengalami penurunan sebesar 3,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Realisasinya senilai RP 376,7 atau 30% dari target APBN 2020 yang mengalami perubahan menjadi Rp 1.254,1 triliun.
Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Mei 2020 mengalami penurunan sebesar 10,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penurunan tersebut makin dalam dibandingkan akhir bulan sebelumnya yang sebesar 3,1%.
Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juni 2020 senilai Rp 531,7 triliun atau 44,4% dari target yang sudah ditetapkan dalam APBN 2020 sesuai Perpres No. 72/2020 senilai Rp 1.198,8 triliun.
Berdasarkan data Kemenkeu, sepanjang semester I tahun 2020 penerimaan pajak mencapai Rp 531,8 triliun, terkoreksi 12% year on year di mana pada periode yang sama pada tahun sebelumnya sebesar Rp 604,3 triliun. Penerimaan pajak setiap bulannya pada Januari-Juni 2020 tidak pernah mengalami pertumbuhan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, mengungkapkan ada empat penyebab penerimaan pajak di Semester I 2020 mengalami kontraksi, yaitu:
- Pembatasan sosial karena kondisi pandemi COVID – 19 memberikan tekanan terhadap aktivitas usaha yang berdampak pada kontraksi penerimaan pajak.
- Perlambatan ekonomi dan pemanfaatan insentif pajak dapat dilihat dari pertumbuhan negatif pada hampir seluruh jenis penerimaan pajak.
- Perlambatan ekonomi dan turunnya harga komoditas mengakibatkan kontraksi pada setoran pajak dari sektor utama perekonomian Indonesia.
- Insentif fiskal COVID – 19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang mulai dimanfaatkan dan restitusi pajak yang dipercepat.
Meskipun begitu, penerimaan pajak di tahun 2021 ini, mulai menunjukan perbaikan seiring dengan normalisasi aktivitas masyarakat. Sejak Januari 2021, penurunan penerimaan pajak sudah mulai tumbuh secara perlahan. Sebagai contoh, di Februari 2021, realisasi penerimaan pajak terkontraksi 4.8% dibanding periode yang sama tahun lalu. Kontraksi ini pun terus membaik, tercatat di April 2021 yang mengalami kontraksi sebesar 0.5% dibanding tahun lalu.
Melihat angka kontraksi penerimaan pajak yang terus membaik, dapat dikatakan bahwa kita patut optimis untuk pemulihan ekonomi Indonesia terdampak Covid-19.







