Optimalisasi Pajak di Tahun 2021

Optimalisasi Pajak di 2021

Pemerintah terus berusaha melakukan optimalisasi penerimaan pajak di tahun 2021 meskipun Pandemi Covid-19 belum juga mencapai titik puncaknya. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan jika akan ada 4 sumber utama yang akan menjadi fokus utama pemerintah dalam melakukan optimalisasi penerimaan pajak ditahun 2021, antara lain

1. Pemungutan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)

2. Pengawasan dan ekstensifikasi berbasis individu dan kewilayanan

3. Pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berbasis risiko dan berkeadilan

4. Reformasi perpajakan (proses bisnis, TI dan basis data, SDM, organisasi, dan peraturan pajak)

Langkah Pemerintah dalam Meningkatkan Pendapatan Pajak

Disamping upaya optimalisasi penerimaan pajak yang tertulis pada RAPBN 2021, terdapat bahasal lain terkait uji coba unifikasi surat pemberitahuan (SPT) masa pajak penghasilan (PPh) yang akan dilakukan hingga akhir 2020 dan bahasan lain untuk meningkatkan pendapatan pajak di 2021, langkah-langkah yang akan dilakukan pemertintah dijabarkan dalam beberapa poin dibawah ini.

a. Pemulihan Ekonomi merupakan Faktor Penentu

Pemerintah mematok target penerimaan pajak senilai Rp. 1.268,5 triliun pada RAPBN 2021, yaitu tumbuh 5,8% dari target yang ditetapkan pada Perpres No. 72/2020 senilai RP. 1.198,8 triliun. Namun jumlah tersebut turun sebanyak 20,6% dibandingkan target APBN 2020 induk senilai Rp. 1.642,6 triliun

b. Piloting Unifikasi SPT masa PPh

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Iwan Djuniardi, mengatakan jika uji coba aplikasi unifikasi SPT masa PPh akan terus dilakukan hingga akhir tahun. Diperlukan uji coba yang lebih lama pada implementasi program tersebut karena program unifikasi SPT masa PPh terbagi menjadi dua bagian sehingga proses piloting nya menjadi lebih lama.

c. Perluasan Lingkup Kebutuhan Pokok Tidak Kena PPN

Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK), yaitu PMK 99/2020, menganai penjelasan barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Penerbitan PMK ini didasari oleh putusan Mahkamah Agung No. 21/HUM/2018, serta digunakan untuk memperluas lingkup kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN dan memberikan kepastian hukum

d. Ekspektasi Penerimaan dari Bea dan Cukai

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa penerimaan kepabeanan dan cukai di tahun 2021 dapat tumbuh hingga 2,6% (yoy). Penerimaan dari bea masuk dan keluar dapat (masing-masing) tumbuh sekitar 4,2% dan 7,6%. Sri Mulyani mengatakan jika peningkatan penerimaan bea masuk, bea keluar, dan cukai ini tumbuh selaras dengan membaiknya perdagangan internasional di tahun 2021

e. Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan instruksi ke Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) nya masing-masing karena pada semester I/2020 baru terealisasi sebesar 48,8%. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto berpendapat jika Pandemi Covid-19 ini menjadi penyebab utama realisasi PAD di level kabupaten/kota hingga provinsi. Meskipun demikian, beliau berharap agar Pemda tetap berupaya untuk meningkatkan PAD dari masing-masing daerah

f. Setoran

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan terdapat penurunan target setoran dividen BUMN yang masuk dalam pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kekayaan negara sebesar 40,3%, yaitu dari target senilai Rp. 65 triliun (Perpres No. 72/2020) menjadi Rp. 26,1 triliun. Sri Mulyani mengatakan bahwa penerimaan dividen BUMN yang turun ini didasarkan dampak Pandemi Covid-19 yang mempengaruhi pelemahan kinerja BUMN