Optimalisasi dan Resiko Penerimaan Pajak

Pengawasan, pemeriksaan, dan ekstensifikasi wajib pajak akan menjadi salah satu upaya dari Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan penerimaan pasa sisa waktu tahun ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan kendati masih dalam masa pandemi corona virus disease 2019 atau yang secara lebih umum dikenal dengan covid-19. Otoritas tetap melakukan pengamatan pada kondisi dari wajib pajak yang berada di lapangan. Langkah tersebut dijalankan guna melihat potensi dari penerimaan pajak yang dapat diberikan pengoptimalisasian.

Penerimaan pajak hingga semester I/2020 masih terkontraksi sebesar 12,0 persen, lebih dalam dibandingkan dengan kontraksi yang terjadi pada akhir bulan Mei 2020 dengan besaran 10,8 persen. realisasi tersebut mencapai 44,4 persen dengan besaran nilai Rp 531,7 triliun dari target baru yang ditetapkan dalam Perpres No. 72/2020 senilai Rp 1.198,8 triliun. Sebagai sebuah perbandingan, pada tahun 2019, selama enam bulan pertama, tercatat bahwa penerimaan pajak berada pada besaran Rp 604,3 triliun atau 38,3 persen terhadap target. Tercatat bahwa terjadi peningkatan sebesar 3,9 persen pada performa tersebut. Mengenai penerimaan pajak pada 14 Agustus 2020, Presiden Jokowi menyampaikan RUU APBN 2021, Nota Keuangan, dan dokumen pendukung kepada DPR

Walaupun demikian ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa salah satu akibat dari pandemi corona virus disease 2019 adalah timbulnya resiko resesi. Dengan terjadinya resesi, salah satu dampak yang akan terasa adalah menurunnya penerimaan pajak secara signifikan. Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa dampak dari corona virus disease 2019 tidak hanya menyerang kesehatan dan pendidikan masyarakat saja, akan tetapi dampak dari pandemi tersebut juga turut menyerang dimensi lain pada bidang perekonomian. Ketua MPR RI tersebut berpendapat bahwa untuk periode bulan Maret sampai dengan pertengahan Agustus 2020 akan menjadi fase terberat bagi perekonomian nasional. Tidak hanya itu, Bambang Soesatyo merujuk pada data yang ada pada BPS terkait dengan angka pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II tahun 2020 yang mengalami kontraksi sebesar 5,32 persen jika dibandingkan dengan kuartal II tahun 2019. Ia berpendapat bahwa efek dari pandemi tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia saja, akan tetapi hal serupa juga terjadi di berbagai negara.

Ia juga menambahkan bahwa pada saat ini perekonomian dari beberapa negara sudah berada di posisi resesi akibat tekanan dari pandemi corona virus disease 2019. Ketua MPR RI tersebut khawatir bahwa pelemahan perekonomian Indonesia tidak diatasi dengan segera, hal tersebut akan menimbulkan dampak yang akan menyebar ke berbagai sektor. Adapun dampak tersebut adalah dimulai dari terjadinya kredit perbankan yang macet bahkan sampai terjadi lonjakan inflasi yang sulit untuk ditangani atau deflasi yang tajam karena perekonomian yang terhenti pergerakannya.