Opini Penentang Tax Amnesty Jilid II

Pada awal bulan Juli lalu, Direktorat Jenderal Pajak memberikan rekomendasi sebuah program peningkatan kepatuhan wajib pajak yang dikenal dengan Tax Amnesty jilid kedua agar segera dapat dimulai pada tahun ini. DJP memberikan usulan program peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam program tersebut, wajib pajak akan diberikan kesempatan untuk mengungkapkan aset yang tidak dilaporkan dalam kegiatan pengampunan pajak atau tax amnesty pada tahun 2016 lalu. WP yang mengungkapkan aset mereka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai tarifnya, lalu mereka akan diberikan fasilitas berupa penghapusan sanksi.

Usulan Tax Amnesty Jilid II tersebut tetapi mendapatkan kritik keras dari mantan Menteri Jokowi. Menko Perekonomian (periode 2015-2019), Darmin Nasution, yang juga pernah menjabat sebagai Dirjen Pajak, mengatakan bahwa pelaksanaan Tax Amnesty Jilid II justru memberikan risiko menurunkan kepatuhan wajib pajak.

Darmin mengungkapkan, walaupun program tax amnesty diluncurkan dengan nama yang berbeda tetap memberikan risiko untuk menurunkan kepatuhan wajib pajak yang selama ini telah taat. Terlebih lagi, pemerintah telah berkali-kali menekankan bahwa pengampunan pajak hanya akan dilakukan sekali seumur hidup. “Saya ingatkan bahwa persoalan seperti ini, walaupun tidak disebut Tax Amnesty, akan banyak sekali pengaruhnya pada compliance (kepatuhan) wajib pajak. Artinya, oh kalau gitu pemerintah akan bikin lagi, ngapain ikut?”, ungkapnya dalam rapat panja RUU KUP bersama Komisi XI. Menurutnya, Tax Amnesty Jilid II yang tercantum dalam RUU KUP periodenya terlalu panjang, dari 1985-2015 – 2015-2019.

Darmin justru memberikan saran kepada pemerintah untuk menyasar sektor yang ampuh untuk mendorong penerimaan pajak, di tengah ekonomi yang menurun ini. Salah satunya adalah penghapusan tarif PPh Final untuk sektor konstruksi dan real estate. Ia memberikan saran tersebut berdasarkan dari pengalamannya saat menjadi pimpinan otoritas pajak. Pada periode 2006-2009, pemerintah memutuskan untuk mengenakan tarif PPh normal bagi sektor industri dan real estate. Katanya jika kedua sektor tersebut jika dikembalikan dengan tarif normal, akan meningkatkan penerimaan secara drastis.

Ekonom senior, Faisal Basri, mengkritik justru diberlakukannya Tax Amnesty Jilid II hanya akan menguntungkan kelompok nakal dan tak taat pajak. Ia juga menilai bahwa ini merupakan bukti pemerintah tidak mampu untuk mengejar pala pengemplang pajak. “Ini karena pemerintah takut memburu pembayar pajak yang nakal. Jadi kan harusnya pemerintah menegakkan aturan, memburu pembayar pajak yang tidak benar dan tidak ikut tax amnesty, kenakan denda 100-200%,” ungkapnya.

Faisal juga menilai bahwa rencana ini muncul karena adanya orang kuat yang memaksa pemerintah melakukan kembali program pengampunan pajak. Orang kuat tersebut bisa jadi politikus maupun pengusaha yang ada di lingkaran Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pembahasan mengenai Tax Amnesty Jilid II sudah dimulai oleh DPR dan pemerintah dengan meminta masukan dari para ahli. Pembahasan akan terus berlanjut sampai terbentuknya kesepakatan.