Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu pada video konferensi Kamis (01/10/2020). Ia menyampaikan bahwa pemerintah memiliki rencana untuk menggabungkan beberapa subjek yang ada pada Rancangan Undang-Undang Omnimbus Law Perpajakan ke dalam Rancangan Undang-Undang Omnimbus Law Cipta Kerja.
Kedua aturan tersebut digabungkan dengan tujuan memudahkan investasi masuk ke Indonesia. Adapun kebijakan dalam klaster perpajakan yang usdah diselenggarakan pemerintah, diantaranya yaitu penyesuaian tarif pajak penghasilan badan yang dari 25 persen menjadi 22 persen yang sudah masuk ke dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Pemajakan terhadap aktivitas ekonomi digital juga sudah masuk di dalam Undang-Undang tersebut.
Kebijakan tersebut sudah ada pada Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang kini telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Penggabungan dua aturan tersebut menjadi langkah yang efisien dan terencana. Adapun empat pengaturan pokok dalam RUU Omnimbus Law Perpajakan, yaitu peningkatan daya Tarik investasi, keadilan dan kesetaraan berusaha, kualias sumber daya manusia, dan kepatuhan pajak sukarela.
Selain itu, masih terdapat pembahasan mengenai pembebasan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM atas mobil baru mengenai RUU Omnimbus Law Perpajakan. Kemudian ada juga pembahasan mengenai ajuan informasi dan bukti keterangan oleh Direktorat Jendral Pajak.
Pada kabar lain, Omnimbus Law Sektor Keuangan akan masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat pada tahun 2021 mendatang. Kementerian Keuangan sedang menyusun RUU Omnimbus Law Sektor Keuangan. RUU keuangan ini juga mulai dibahas dengan DPR. Adapun tiga sektor yang masih rendah jumlah dana pensiun asetnya dari produk domestik bruto.
Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan sudah berada pada tingkat mempersiapkan naskah akademik RUU Omnimbus Law tersebut. Kebijakan tersebut akan dijadikan alat penyempurna bagi Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang tentang pasar modal.
Pertimbangan dari RUU Omnimbus Law Sektor Keuangan Indonesia masih rendah dibandingkan dari negara-negara berkembang lainnya yang salah satunya adalah Malaysia. Sektor perbankan tanah air asetnya berada di 60 persen dari produk domestik bruto atau PDB. Angka tersebut dikatakan masih kecil dibandingkan dengan Malaysia yang sudah mencapai angka 100 dari produk domestik bruto.
Selain itu, pada sektor non bank juga masih berada di posisi rendah. Jumlah keseluruhan aset dana pensiun Indonesia baru mencapai pada kisaran Rp 800 triliun. Jumlah tersebut masih terbilang kecil atau setara dengan lima persen dari produk domestik bruto. Apabila dibandingkan dengan Malaysia, maka aset mereka sudah mencapai 60 persen dari produk domestik bruto.
Pada jumlah keseluruhan dana asset pensiun sektor asuransi baru mencapai 2, 2 persen dari produk domestik bruto. Angka tersebut justru lebih rendah dibandingkan dengan Malaysia yang sudah mencapai 4, 5 persen ke atas. Masih banyak beberapa poin yang belum diatur dan terakomodir, dan seluruh poin tersebut juga sedang diperbaiki dengan Omnimbus Law Sektor Keuangan.









