Siapa Saja Wajib Pajak Yang Dikecualikan Dari NPWP?
Dalam hal ini, kita kenal dengan sebutan NPWP Non-Efektif (NE). Ada beberapa kondisi yang bisa membuat Wajib Pajak berstatus NE sebagai Wajib Pajak. Kondisi tersebut berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013, Wajib Pajak dapat dikecualikan dari pengawasan rutin oleh KPP apabila:
- Wajib Pajak orang pribadi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan sebagai wajib pajak.
- Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Contohnya wajib pajak yang merupakan bendahara pemerintah, namun tidak lagi melakukan pembayaran dan belum melakukan penghapusan NPWP.
Jika Wajib Pajak sudah benar-benar tidak lagi melakukan kewajiban perpajakan atau sudah tidak memenuhi syarat secara subjektif maupun objektif dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, maka Wajib Pajak dapat memilih 2 cara sebagai berikut:
- Melakukan pengajuan status NPWP Aktif menjadi NE (Non-Efektif); dan/atau
- Melakukan pengajuan penghapusan NPWP.







