NPWP: Persyaratan Pembuatan NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Bagaimana Persyaratan Pembuatan NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas?

Berikut ini adalah persyaratan pembuatan NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dalam hal ini karyawan/pegawai:

  • Bagi WNI: fotokopi atau scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI
  • Bagi WNA: fotokopi atau scan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

 

Bagaimana Persyaratan Pembuatan NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas?

Berikut ini adalah persyaratan pembuatan NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

  • Bagi WNI: fotokopi atau scan KTP
  • Bagi WNA: fotokopi atau scan paspor, KITAS, KITAP
  • Dokumen yang menunjukkan tempat atau kegiatan usaha
  • Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan jenis dan lokasi kegiatan usaha
  • Keterangan tertulis maupun elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

 

Bagaimana Mekanisme Pembuatan NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi?

Pembuatan NPWP dapat melalui KPP dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi
  • Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda. Jika alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan
  • Isi formulir pengajuan NPWP
  • Serahkan berkas ke petugas pendaftaran
  • Menerima tanda terima pendaftaran NPWP.

Bagi Wajib Pajak yang tidak punya waktu untuk mengajukan permohonan pembuatan NPWP di kantor pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan solusi yang memungkinkan Wajib Pajak bisa membuat NPWP secara online.

Caranya, Anda bisa langsung mengakses laman https://ereg.pajak.go.id, kemudian klik daftar untuk mendaftarkan akun baru dan mengikuti langkah-langkah yang tersedia.

Selain itu, pendaftaran NPWP secara online juga dapat dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang telah ditunjuk oleh DJP, salah satunya adalah PT. Mitra Pajakku. Pajakku menyediakan layanan aplikasi perpajakan bagi Anda yang belum melakukan registrasi NPWP, yaitu aplikasi e-KS Pajakku. Melalui aplikasi ini, Anda bisa membuat NPWP, melakukan konfirmasi keaslian NPWP, dan mengecek status Wajib Pajak.