NPWP: Persyaratan Pembuatan NPWP bagi Wajib Pajak Badan

Bagaimana Persyaratan Pembuatan NPWP bagi Wajib Pajak Badan?

Persyaratan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Badan, dapat dibedakan menurut jenis Badannya. Jenis Badan yang dapat membuat NPWP adalah sebagai berikut:

Badan yang Berorientasi Pada Profit

Contoh: PT, CV, Firma, Bank, Perusahaan Jasa Keuangan, Koperasi, dan lain-lain.

Badan yang Tidak Berorientasi Pada Profit (Non Profit)

Contoh: Yayasan, NGO, Lembaga keagamaan, Perguruan Tinggi Swasta, Sekolah Swasta, dan lain-lain.

Badan Berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)

Contoh: Joint Operation Perusahaan Konstruksi.

Badan yang Merupakan Cabang

Contoh: Bank ABC cabang Semarang, Cabang dari PT XYZ di kota Bandung, dan lain-lain.

 

Bagaimana Mekanisme Pembuatan NPWP bagi Wajib Pajak Badan?

Berikut mekanisme pembuatan NPWP untuk Wajib Pajak Badan yang dibedakan menjadi dua, yakni:

Secara Offline atau Datang ke KPP

  1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/ KP2KP terdekat tempat tinggal/usaha
  2. Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi
  3. Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan
  4. Isi formulir pengajuan NPWP
  5. Serahkan berkas ke petugas pendaftaran
  6. Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.

Mengirim Melalui Kantor Pos

Dokumen yang dikirimkan ialah formulir pendaftaran beserta dokumen yang disyaratkan ke KPP terdekat tempat tinggal/usaha.

  1. Unduh formulir terlebih dahulu
  2. Cetak serta isi formulir tersebut dengan lengkap pada kolom-kolom yang tersedia. Jangan lupa untuk ditandatangani
  3. Kirim formulir yang sudah diisi secara lengkap mengenai informasi badan usaha, beserta dengan seluruh dokumen yang diminta sesuai dengan kategori wajib pajak melalui kantor pos, jasa ekspedisi atau kurir, seperti JNE, J&T, TIKI, dan sebagainya
  4. Setelah itu, seluruh persyaratan atas permohonan pendaftaran diterima oleh KPP secara lengkap, maka KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat
  5. Lalu, KPP menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan
  6. Selanjutnya, Wajib Pajak hanya perlu menunggu SKT dan NPWP dikirimkan ke alamat tempat tinggal kamu melalui pos atau ekspedisi/kurir.

Secara Online dengan Mengakses Laman Resmi Pendaftaran NPWP

1.  Melakukan Login atau Pembuatan Akun Pada Website e-Reg DJP Online

Akses laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online melalui link http://ereg.pajak.go.id/daftar. Lalu, daftar menggunakan alamat email yang aktif. Setelah itu, ketik kode keamanan/captcha pada kolom yang tersedia. Selanjutnya, tekan tombol ‘Daftar’.

2.  Langkah Pertama Dalam e-Reg Pajak

Setelah proses registrasi berhasil, Wajib Pajak akan memperoleh notifikasi atau pemberitahuan pada laman akun tersebut, lalu akan muncul keterangan bahwa Wajib Pajak sudah berhasil melewati langkah pertama dari registrasi akun sistem di Ditjen Pajak.

3.  Aktivasi e-Reg Pajak

Dalam hal ini, langkah pertawa diawali dengan Wajib Pajak mendapatkan email pemberitahuan untuk melakukan aktivasi

4.  Pengisian Formulir e-Reg Pajak

Setelah melakukan aktivasi, Wajib Pajak akan diminta untuk melengkapi informasi pada laman formulir e-Reg Pajak. Dalam hal ini, pilih Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan dan lengkapi seluruh informasi yang terdapat dalam formulir tersebut, mulai dari nama, identitas, alamat email, password, nomor telepon, dan data lainnya di kolom yang tersedia. Setelah melengkapi data, masukkan kode keamanan/captcha, lanjut klik tombol ‘Daftar’

5.  Mengirimkan Formulir Pendaftaran Akun e-Reg Pajak

Setelah selesai, selanjutnya Wajib Pajak akan mendapatkan notifikasi bahwa pendaftaran untuk pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) usaha badan/usaha dagang berhasil.

Formulir pendaftaran yang telah berhasil akan terkirim secara otomatis kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Kemudian Wajib Pajak diarahkan untuk mencetak dokumen yang ada pada laman pendaftaran tersebut dengan menandatanganinya dan dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya Setelah itu, formulir tersebut dapat dikirim via pos ke Kantor Pajak setempat minimal 14 hari setelah pendaftaran. Nantinya, kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan/usaha dagang yang sudah dicetak akan dikirimkan via pos dalam 3-14 hari kerja.