Apa Penyebab NPWP Tidak Valid?
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak valid dapat terjadi, karena data NPWP yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar belum diadministrasikan dalam master file Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Selain itu, NPWP tidak valid juga dapat terjadi akibat dari beberapa kondisi NPWP yang dapat menyebabkan menjadi nonaktif dan tidak bisa digunakan lagi. Dimana NPWP yang non aktif dapat terjadi karena:
- NPWP dinyatakan Non Efektif (NE) atau NPWP NE
- NPWP dihapuskan (DE).
NPWP menjadi nonaktif bisa saja terjadi, karena Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada DJP untuk menonaktifkan NPWP-nya dan dikabulkan. Dapat pula dikarenakan, DJP menonaktifkan NPWP tersebut sebab dinilai telah memenuhi syarat untuk dinonaktifkan.
Bagaimana Cara Menangani NPWP Tidak Valid?
Jika NPWP tidak valid, Wajib Pajak dapat menghubungi terkait kendala tersebut ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Selain itu, untuk NPWP yang berstatus Non Efektif masih bisa diaktifkan kembali. Berikut merupakan cara mengaktifkan NPWP NE:
- Unduh formulir permohonan aktivasi NPWP
- Setelah permohonan aktivasi NPWP diisi dan ditandatangani, serahkan ke KPP terdekat
- Lampirkan fotokopi KTP dan NPWP lama
- Selanjutnya, petugas berwenang akan meneliti administrasi perpajakan dalam rangka pengaktifan kembali Wajib Pajak NE.
Akan tetapi, mengaktifkan kembali NPWP ini hanya berlaku bagi NPWP yang berstatus Non Efektif (NPWP NE). Dalam kasus Wajib Pajak yang mengajukan penghapusan NPWP dan dikemudian hari tanpa diduga sebelumnya bahwa Wajib Pajak tersebut membutuhkan kembali NPWP, maka Wajib Pajak tersebut harus membuat NPWP baru.
Maka dari itu, jika Wajib Pajak sedang tidak membutuhkan NPWP, dianjurkan untuk tidak menghapusnya langsung, apalagi NPWP berlaku seumur hidup. Cara yang paling aman untuk digunakan adalah Wajib Pajak mengajukan permohonan NPWP Non Efektif. Dengan begitu, NPWP tersebut hanya akan nonaktif sementara saja, sehingga Wajib Pajak masih bisa mengajukan permohonan aktivasi kembali NPWP suatu saat.









