Apa Manfaat Memiliki NPWP?
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP wajib dimiliki oleh Wajib Pajak sebagai nomor identitas atau tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam perpajakan.
Selain sebagai identitas Wajib Pajak, NPWP memiliki fungsi untuk mempermudah wajib pajak dalam hal pelayanan umum, menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan Wajib Pajak, karena semua dokumen tentang perpajakkan memiliki keterkaitan dengan nomor NPWP.
Walaupun NPWP merupakan dokumen yang penting, masih banyak orang yang tidak mengerti dan tidak membuat NPWP. Padahal, NPWP memiliki banyak manfaat di dalam ataupun di luar perpajakan. Contohnya sebagai berikut:
-
NPWP sebagai Persyaratan Administrasi
Dengan memiliki NPWP, kita akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi seperti di bank. Saat ini, beberapa instansi perbankan mengharuskan memasukkan nomor NPWP sebagai salah satu syarat utama atau syarat dokumen pendukung untuk mengurus administrasi di tempat tersebut. Contohnya adalah kredit bank, rekening dana nasabah (RDN) , rekening efek, rekening bank, pembuatan SIUP (Surat izin Usaha Perdagangan), dan pembuatan paspor.
-
Mempermudah Urusan Administrasi Perpajakan
Manfaat lain dari NPWP adalah berkaitan langsung dengan kemudahan pengurusan segala bentuk administrasi perpajakan. Jika tidak memiliki NPWP, anda bisa jadi tidak diperkenankan untuk membuat dokumen-dokumen tersebut. Contoh dokumen administrasi yang memerlukan NPWP adalah pengurusan restitusi pajak, pengajuan pengurangan pembayaran pajak, mengetahui jumlah pajak yang mesti dibayar, dan lain-lain.
-
NPWP Sebabkan Potongan Pajak Lebih Rendah
Pemilik NPWP akan mendapatkan pemotongan pajak lebih rendah daripada masyarakat yang belum memiliki NPWP. Contohnya dalam perhitungan pajak penghasilan pasal 21, jika memiliki NPWP makan Penghasilan Kena Pajak (PKP) hanya akan dikalikan tarif pasal 17.
Sementara itu, bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif kenaikan sebesar 120%. Oleh karena itu, jumlah PPh yang terutang akan lebih rendah. Tak hanya itu, dengan memiliki NPWP, maka Wajib Pajak akan terhindar dari sanksi hukum. Bagi Wajib Pajak yang tidak melaksanakan ketentuan yaitu mempunyai NPWP, akan terkena sanksi pidana sesuai dengan pasal yang berlaku.









