Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki peran penting bagi penggunanya. Beragam manfaat dan kegunaan dari NPWP seperti untuk syarat pengajuan kredit ke bank, melamar pekerjaan, membuat paspor, mengurangi tarif pajak tinggi, dan lainnya.
Namun, ada kalanya dimana kartu NPWP yang dimiliki wajib pajak rusak seperti patah, tergores atau bahkan hilang. Oleh karena itu, pada artikel ini pembaca akan diajak untuk mengetahui langkah-langkah yang perlu diketahui dalam mengurus kartu NPWP yang hilang atau rusak.
Berikut hal-hal yang perlu dilakukan dalam melaporkan NPWP yang hilang.
1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan.
Pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebelum pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut ini merupakan dokumen-dokumen yang dimaksud :
- Bagi wajib pajak yang kehilangan NPWP, perlu melaporkan kehilangan NPWP ke kantor polisi terdekat. Kemudian, fotokopi surat kehilangan dari kepolisian tersebut.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai alternatif apabila tidak memiliki KTP
- Fotokopi NPWP Direktur Perusahaan
- Fotokopi Akta Perusahaan
- Surat Kuasa jika wajib pajak bukan direktur perusahaan tersebut.
2. Datangi KPP Terdekat.
Adapun yang perlu dilakukan wajib pajak yang kehilangan NPWP atau NPWP yang rusak, yaitu :
- Isilah formulir permohonan pencetakan ulang NPWP dengan menempelkan materai Rp 6.000 (enam ribu rupiah). Materai dapat dibeli di kantor pos, sementara formulir dapat diperoleh di KPP.
- Ambillah nomor antrian. Nomor tersebut untuk pencetakan NPWP dan mengantri giliran.
- Ceritakan dan jelaskan kembali kronologi kehilangan NPWP Anda kepada petugas pajak. Dengan begitu, petugas pajak dapat mencetak kartu NPWP Anda.
- Pastikan kembali identitas yang akan dicetak sudah sesuai dengan data identitas Anda ketika mendaftar. Apabila ada kesalahan baik dalam penulisan nama atau alamat pelapor, maka mintalah kepada petugas pajak agar dapat mencetak ulang NPWP sesuai identitas Anda.
- Jangan lupa untuk selalu mengucapkan terima kasih kepada petugas pajak yang telah melayani Anda.
Berikut hal-hal yang perlu dilakukan dalam melaporkan NPWP yang rusak.
1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan.
Pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebelum pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut ini merupakan dokumen-dokumen yang dimaksud :
- Bagi wajib pajak dengan NPWP yang rusak, bawalah kartu tersebut ke KPP terdekat
- Fotokopi KTP atau Fotokopi KK sebagai alternatif apabila tidak memiliki KTP
- Fotokopi NPWP (jika ada).
2. Datangi KPP Terdekat.
Adapun yang perlu dilakukan wajib pajak yang kehilangan NPWP atau NPWP yang rusak, yaitu :
- Isilah formulir permohonan pencetakan ulang NPWP dengan menempelkan materai Rp 6.000 (enam ribu rupiah). Materai dapat dibeli di kantor pos, sementara formulir dapat diperoleh di KPP.
- Ambillah nomor antrian. Nomor tersebut untuk pencetakan NPWP dan mengantri giliran.
- Ceritakan dan jelaskan kembali kronologi kehilangan NPWP Anda kepada petugas pajak. Dengan begitu, petugas pajak dapat mencetak kartu NPWP Anda.
- Pastikan kembali identitas yang akan dicetak sudah sesuai dengan data identitas Anda ketika mendaftar. Apabila ada kesalahan baik dalam penulisan nama atau alamat pelapor, maka mintalah kepada petugas pajak agar dapat mencetak ulang NPWP sesuai identitas Anda.
- Jangan lupa untuk selalu mengucapkan terima kasih kepada petugas pajak yang telah melayani Anda.







