NPWP Belum Lengkap, Petugas Pajak Datangi Pengusaha Ini

Menurut laporan Departemen Jenderal Pajak, yang dimaksud dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kode yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan, yang digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri Wajib Pajak.

Mengenai hal tersebut, Kantor Konsultan dan Jasa Keuangan Benteng (KP2KP) menyelenggarakan Kegiatan Pendataan Lapangan (KPDL) bagi pengusaha udang di Kabupaten Kepulauan Selayar pada 25 Agustus 2022.

Agen KP2KP Benteng Restu Fajar Subhakti, mengatakan bahwa KPDL merupakan salah satu program Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendata wajib pajak yang berada dalam pengawasan fiskus di daerah masing-masing.

Baca juga Fungsi SIP Bagi Format Baru NITKU Sebagai NPWP Cabang

Selain KPDL, lanjut Restu, petugas pajak memberikan pelatihan tentang kewajiban perpajakan seperti kewajiban menyatakan SPT tahunan dan membayar pajak penghasilan final UMKM jika omzet melebihi Rp 500 juta dalam setahun.

Ia melanjutkan, KP2KP Benteng berharap data yang diperoleh selama pelaksanaan KPDL dapat meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.

KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak luar berdasarkan perjanjian kerjasama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi tentang tempat tinggal/jabatan dan/atau tempat kegiatan/harta kekayaan Wajib Pajak. KPDL dilakukan melalui teknik potensial kepatuhan pajak, penandaan, pemotretan dan/atau wawancara.

Baca juga Apa Perbedaan Wajib Pajak Aktif dan Wajib Pajak Non Efektif?

Tujuan KPDL antara lain memperluas database, potensi perpajakan, menambah wajib pajak baru, pencatatan wajib pajak, serta meningkatkan penguasaan wilayah.

Hasil pelaksanaan KPDL dicatat dalam formulir pendataan menggunakan aplikasi Peta Digital DJP. Jika aplikasi kartu digital DJP belum tersedia, resep ditulis secara manual. Kemudian, akan disimpan menggunakan aplikasi SIDJP NINE untuk modul Alket.

Data yang valid dan kepatuhan terhadap faktor kualitas data akan dipantau berdasarkan Surat Edaran Dirjen Ditjen Pajak yang menjelaskan pedoman pengelolaan, penggunaan, dan pemantauan data.