NPWP: Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Non-Efektif?

Apa Alasan NPWP Non-Efektif Diaktifkan Kembali? 

Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan secara jabatan, dan hanya dapat dilakukan oleh KPP. Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif dilakukan dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif.

 

Apa Saja Informasi Yang Dicari KPP Saat Pengaktifan NPWP Non-Efektif?

Dalam proses pengaktifkan, KPP akan melakukan sejumlah penelitian administrasi perpajakan dalam rangka pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif untuk mengetahui kebenaran data dan/atau informasi antara lain: 

  • Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan 
  • Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak 
  • Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas 
  • Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali atau 
  • Wajib Pajak diketahui/ditemukan alamatnya. 

 

Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Non-Efektif? 

Berikut cara untuk mengaktifkan kembali NPWP Non-Efektif:

  • Pastikan bahwa Anda memenuhi persyaratan untuk memiliki NPWP. Persyaratan tersebut dapat dilihat di website Direktorat Jenderal Pajak atau dengan menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat
  • Jika Anda memenuhi persyaratan, silakan mengisi formulir “Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi” yang tersedia di kantor pelayanan pajak terdekat atau di website Direktorat Jenderal Pajak
  • Setelah mengisi formulir, bawa formulir tersebut beserta dengan dokumen pendukung yang diperlukan ke kantor pelayanan pajak terdekat. Dokumen pendukung yang diperlukan biasanya meliputi fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi Akta Kelahiran (jika berlaku)
  • Tunggu sampai proses pendaftaran selesai, biasanya sekitar 7 hari kerja. Setelah itu, Anda akan menerima surat pemberitahuan bahwa NPWP Anda telah diaktifkan kembali.

 

Baca juga: Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Dokumen dalam Pembayaran Pajak