Salah satu poin dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) adalah Single Identity Number (SIN). Dimana Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal tersebut akan mulai berlaku tahun depan, tahun 2023.
Perlu diketahui, NPWP adalah nomor identifikasi pajak yang diberikan kepada individu atau entitas di Indonesia untuk keperluan perpajakan. NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan Indonesia. Setiap individu atau entitas yang terlibat dalam kegiatan ekonomi di Indonesia diwajibkan memiliki NPWP. Nomor ini penting untuk pelaporan pajak, pemenuhan kewajiban perpajakan, dan tujuan terkait lainnya.
NPWP harus dicantumkan pada berbagai dokumen, seperti faktur, laporan pajak, dan transaksi keuangan lainnya. Fungsi utamanya adalah membantu pemerintah Indonesia dalam pelacakan dan pengelolaan aktivitas terkait pajak serta memastikan bahwa para wajib pajak memenuhi kewajiban mereka untuk ikut serta dalam kontribusi pajak negara.
Adapun, sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), wajib pajak Warga Negara Indonesia (WNI) akan menggunakan NIK sebagai NPWP saat melakukan kewajiban pajaknya. Wajib pajak pribadi WNA, badan, serta instansi pemerintah, maka NPWP-nya akan berubah menjadi 16 digit dari yang semulanya 15 digit.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan untuk ke depannya akan memakai NPWP 16 digit, sudah tidak 15 digit lagi. Penerapannya pun akan dilakukan secara bertahap katanya.
Wajib pajak pribadi WNA, badan, dan instansi pemerintah yang baru-baru ini berstatus sebagai wajib pajak, maka akan langsung mendapatkan NPWP dengan 16 digit saat mendaftarkan diri.
Baca juga: Podcast Single Identity Number
Cara Mendapatkan NPWP 16 Digit
Wajib Pajak Orang Pribadi melakukan pemutakhiran data profil dengan cara berikut:
- Login ke laman djponline.pajak.go.id
- Masukkan NIK. Jika NIK sudah valid, maka dapat langsung menggunakan NIK, tetapi jika belum bisa, silahkan gunakan NPWP terlebih dahulu
- Masuk ke menu pemutakhiran data utama
- Input NIK dan pilih Validasi
- Jika berhasil, maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan
- Jika data NIK berhasil diinput, maka pengguna dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, dan nomor handphone yang aktif.
Baca juga: Single Identity Number, Jawaban untuk Menaikkan Tax Ratio
Ketentuan NPWP 15 Digit
Selama masa transisi ini, penggunaan NPWP dilakukan bertahap. Lalu, NPWP 15 digit masih bisa digunakan untuk mengakses layanan dan aplikasi DJP hingga 31 Desember 2024 sesuai PER 6/PJ/2024.
Lalu, per 1 Januari 2025, seluruh NPWP 15 digit tidak berlaku dan harus menggunakan NPWP 16 digit untuk kewajiban perpajakan. Bagi wajib pajak pribadi WNI, NIK yang dimiliki bisa langsung diaktifkan oleh DJP. Nantinya DJP juga akan memberikan informasi terkait aktivasi NIK sebagai NPWP kepada wajib pajak.
Untuk ke depannya, saat Single Identity Number sudah diterapkan, tidak akan ada lagi istilah pendaftaran NPWP. Istilah tersebut akan diganti dengan Aktivasi NIK.
Kebijakan NIK sebagai NPWP mulai berlaku tepatnya 1 Juli 2024. Pemerintah pun sedang tahap persiapan sistem core tax administration system DJP yang di dalamnya termasuk integrasi NIK dan NPWP. Pemerintah juga sedang menghimbau perbankan untuk mempersiapkan sistemnya, karena perbankan termasuk sebagai instansi yang harus memberikan datanya ke DJP.
Sistem pada perbankan sangatlah penting. Apabila dari perbankan belum siap nantinya, bisa mengganggu sistem milik DJP. Sehingga DJP berharap selama 1,5 tahun, perbankan bisa menyesuaikan sistem mereka dengan DJP agar proses implementasi serentak dapat berjalan dengan baik.
Adapun, single identity number merupakan salah satu cara pemerintah dalam meningkatkan Tax Ratio. NIK sebagai NPWP akan mempermudah wajib pajak, sehingga mereka akan lebih tergerak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan mereka secara sukarela.







