NPWP: Apakah Pemilik Usaha Wajib Memiliki NPWP?

Apakah Pemilik Usaha Wajib Memiliki NPWP?

Seluruh warga Indonesia wajib memiliki NPWP selama memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Hal ini sesuai dengan perundang-undangan di bidang perpajakan. Tak hanya orang pribadi, badan, atau perusahaan pun wajib mempunyai NPWP untuk mengatur perpajakan.

NPWP merupakan suatu identitas yang harus dimiliki oleh setiap Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Wajib Pajak harus mencantumkan NPWP dalam setiap administrasi perpajakan, mulai dari pembayaran, penyetoran, atau pelaporan.

 

Syarat Subjektif NPWP Badan? 

Persyaratan subjektif di antaranya adalah: 

  • Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, serta orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
  • Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
  • Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak. 

 

Siapa Yang Wajib Mendaftarkan Diri Untuk Memiliki NPWP? 

Sesuai dengan adanya peraturan dari Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 dan dilansir dari DJP, pengelompokan wajib pajak dapat dibagi menjadi berikut: 

  • Wajib Pajak Orang Pribadi
    • Orang Pribadi (Induk): wajib pajak belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga 
    • Hidup Berpisah (HB): wanita yang sudah menikah dan dikenai pajak secara terpisah, karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim
    • Pisah Harta (PH): suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah, karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis
    • Memilih Terpisah (MT): wanita yang sudah menikah selain kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta. Dikenai pajak secara terpisah, karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya
    • Warisan Belum Terbagi (WBT): sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris. 
  • Wajib Pajak Badan

Tak hanya pribadi, ada juga wajib pajak yang tergolong ke dalam siapa yang wajib memiliki NPWP, di antaranya: 

    • Badan: sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan. Baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha
    • Joint Operation: bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi
    • Kantor Perwakilan Perusahaan Asing: Wajib Pajak perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing (representative office/liaison office) di Indonesia yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT)
    • Bendahara: bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain serta diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak
    • Penyelenggara Kegiatan: pihak selain empat Wajib Pajak badan sebelumnya yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan. 

 

Bagaimana Jika Penghasilan di Bawah PTKP? 

Sebagaimana disebut di atas, selain ada persyaratan subjektif, ada persyaratan objektif saat berbicara tentang siapa yang wajib memiliki NPWP. Merujuk pada hal tersebut, syarat objektif yang dimaksud adalah mempunyai penghasilan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk ke dalam wajib membayarkan pajak.

Secara spesifik, kewajiban membayar pajak ini sendiri hanya dibebankan kepada mereka yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jika penghasilanmu di bawah PTKP, kamu tidak wajib untuk membayar atau melaporkan pajak. Dengan demikian, kamu juga tidak wajib mempunyai NPWP. 

 

Baca juga: Kalender Pajak: Kewajiban Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan