Apa itu NPWP Non-Efektif (NE)?
NPWP merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang digunakan sebagai identitas Wajib Pajak dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan. NPWP sendiri terdapat dua status berbeda, yakni NPWP dengan status aktif dan NPWP dengan status Non-Efektif atau disingkat NE.
NPWP dengan status NE ini merupakan status dimana seorang Wajib Pajak tidak bisa lagi untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan. Status ini diperoleh apabila Wajib Pajak dalam kondisi seperti Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak menerima pernghasilan ataupun bagi Wajib Pajak badan yang usahanya telah tutup atau berhenti kegiatan usahanya. Dalam mendapatkan status NE pada NPWP, Wajib Pajak harus melakukan pengajuan kepada DJP terkait perubahan status.
Jika seorang Wajib Pajak telah berstatus NE pada NPWPnya, maka Wajib Pajak tersebut telah dikecualikan atas pengawasan administrasi rutin hingga kewajiban untuk menyampaikan SPT yang dilakukan oleh otoritas pajak.
Dengan kata lain, Wajib Pajak tersebut tidak memiliki kewajiban dalam melaporkan SPT tahunan. Status ini juga akan membebaskan Wajib Pajak dari STP (Surat Tagihan Pajak) ataupun sanksi adminitrasi, karena tidak melaporkan SPT. Hal ini terhitung sejak diresmikan status non-efektif pada NPWP terkait.
Apa itu NPWP Kepala Keluarga (KK)?
Secara umum KK atau Kepala Keluarga merupakan status yang kerap kali digunakan bagi Wajib Pajak yang memilih untuk NPWP-nya gabung antara suami dan istri. Biasanya jenis NPWP ini dipilih bagi pasangan yang sudah menikah, yang mana keduanya sama-sama memiliki kewajiban dalam perpajakan sebelum menikah.
Dalam hal ini, ketika seorang wanita yang belum menikah dan memenuhi syarat secara subjektif dan objektif dalam pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana yang telah disebutkan dalam pasal 2 UU KUP ataupun UU PPh.
Namun, jika sudah menikah, maka kedudukan wanita tersebut telah menjadi istri, dimana sebagian kewajiban yang dimiliki sebelum menikah telah menjadi satu kesatuan dengan suami, terutama dalam kewajian perpajakan. Hal ini yang menyebabkan seorang wanita menikah tidak lagi memiliki kewajiban dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sendiri melainkan disatukan dengan suami.
Konsep inilah yang menciptakan NPWP Kepala Keluarga (KK), dimana konsep ini menjadi salah satu yang ideal, sederhana, serta adil dalam perpajakan. Konsep ini akan membuat seluruh penghasilan maupun kerugian akan digabungkan dengan pemenuhan kewajiban oleh kepala keluarga (suami).
Pemilihan konsep NPWP ini dapat diartikan dimana Wajib Pajak merupakan satu kesatuan dengan pasangan dari Wajib Pajak tersebut. Dengan demikian, dalam hal pelaporan SPT tahunan NPWP ini hanya perlu dilaporkan dalam satu SPT saja.









