Non-Fungible Token (NFT) sebagai PMSE

Non-Fungible Token (NFT) sedang ramai menjadi perbincangan dan banyak orang yang mulai melakukan transaksi jual beli aset kripto tersebut. Bahkan nama besar seperti Justin Bieber dan Melanie Trump mulai mengikuti tren NFT. Kalian mungkin sudah tidak asing dengan kata NFT, setelah viralnya Ghozali Everyday, dimana seorang pemuda bernama Ghozali berhasil meraup keuntungan Rp 1,5 miliar dari menjual NFT berupa selfie dirinya yang diambil setiap hari.

Bagi yang tidak tahu, NFT merupakan aset digital kripto yang menjadi kepemilikan terhadap suatu benda. Contoh dari NFT seperti JPG sebuah gambar atau mungkin MP4 sebuah rekaman video. Mata uang kripto yang biasanya digunakan untuk melakukaan transaksi NFT adalah etherum atau ETH. Setiap transaksi NFT yang dilakukan akan tercatat dalam blockchain. Bagi kalian yang ingin transaksi jual beli NFT, bisa melakukannya lewat marketplace seperti Open Sea, TokoMall, Kolektibel, Baliola, dan lainnya.

Nah dalam artikel kali ini, kita akan membahas bagaimana NFT sebagai PMSE?

PMSE atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, berdasarkan PP 80/2019 adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan lewat serangkaian dan prosedur elektronik. PMSE sendiri bisa dilakukan oleh pelaku usaha dalam/luar negeri, konsumen, pribadi, ataupun instansi pemerintah.

Pelaku PMSE bisa melakukan usahanya baik secara langsung ataupun melalui sarana pihak ketiga yang menyediakan wadah untuk melakukan transaksi seperti marketplace. Pihak ketiga tersebut disebut sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Orang pribadi atau pelaku usaha yang menjual NFT miliknya, berarti termasuk sebagai PMSE karena perdagangan NFT melalui sebuah prosedur atau sistem elektronik. Sedangkan, marketplace dimana pelaku usaha NFT melakukan transaksi seperti Open Sea, TokoMall, Kolektibel, merupakan PPMSE-nya.

Transaksi NFT sebagai PMSE, akan dikenakan 2 jenis pajak:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kena pajak tidak berwujud
  • Pajak Penghasilan atas kegiatan PMSE subjek pajak luar negeri yang memenuhi kriteria yang ditetapkan

Nah jadi, apabila NFT memenuhi salah satu atau kedua ketentuan dibawah ini, maka transaksi NFT yang dilakukan pelaku usaha atau pribadi sebagai PMSE akan dikenakan pajak. Ketentuan tersebut adalah:

  • Transaksi dengan pembeli di dalam negeri (Indonesia) lebih dari Rp 600 juta per tahun
  • Website traffic di dalam negeri (Indonesia) lebih dari 12.000 per tahun

Apabila memenuhi, maka diwajibkan untuk memungut PPN atas transaksi NFT-nya. Untuk menghitung nilainya, dilakukan konversi terlebih dahulu dari mata uang kripto ke mata uang Rupiah Indonesia.

Misalnya sebuah NFT dijual sebesar 0,8 ETH, apabila dikonversikan ke mata uang Rupiah menjadi sekitar Rp 37 Juta. Transaksi NFT tersebut terjadi di marketplace, sebut X. Apabila marketplace tersebut di Indonesia memenuhi salah satu dari kriteria yang disebutkan, makan marketplace akan memungut pajak 10% atas transaksi NFT yang terjadi. Dianjurkan bagi marketplace yang memenuhi kriteria tapi masih belum ditunjuk oleh DJP, segera mendaftarkan diri.

Penting diketahui, untuk sekarang masih belum ada aturan khusus yang mengatur perpajakan terkait NFT dan juga cryptocurrency. Pemerintah masih terus mempelajarinya. Tapi yang pasti, penghasilan dari transaksi kripto dikenakan PPh dan wajib dicatat dalam SPT.