Transaksi merupakan hal yang selalu kita temui dalam keseharian kita. Setelah melakukan transaksi dan disepakati antara penjual dan pembeli, biasanya akan mendapatkan bukti dari persetujuan atas transaksi tersebut, dapat berupa invoice, nota, kwitansi, atau sejenis bukti pembayaran lainnya.
Hal yang sama terjadi di dunia perpajakan, setiap wajib pajak yang melaporkan SPT pasti akan menerima pemberitahuan tentang status SPT, diantara nihil, lebih bayar, ataupun kurang bayar. Wajib pajak harus membayar kekurangan tagihan pajaknya apabila SPT tersebut berstatus kurang bayar.
Untuk melakukan pembayaran pajak, wajib pajak perlu membuat kode billing. Kode billing tersebut digunakan untuk membayar pajak melalui ATM, Internet banking, atau melalui bank persepsi. Apabila wajib pajak sudah melunasi kekurangan pembayarannya, maka wajib pajak perlu mendapatkan sebuah NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara). NTPN tersebut akan tertera pada lembar Surat Setoran Pajak (SSP) yang didapatkan setelah membayar pajak.
Apa itu NTPN?
NTPN atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara adalah nomor unik tanda bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara. NTPN terdiri dari kombinasi unik berupa angka dan huruf dengan total 16 digit.
Apa fungsi NTPN?
NTPN berfungsi sebagai bukti untuk memvalidasi transaksi perpajakan yang telah dilakukan. NTPN yang tertera pada Surat Setoran Pajak (SSP), Bukti Penerimaan Negara (BPN), Surat Setoran Elektronik, atau dokumen lainnya akan dianggap sah oleh petugas perpajakan. Selain itu, NTPN merupakan syarat yang harus ada pada setiap pelaporan, maka dari itu pastikan bahwa NTPN benar tercantum pada SSP yang anda miliki.
Kendala yang umumnya terjadi dengan NTPN
Umumnya, NTPN yang dicetak memiliki beberapa kekurangan yaitu kurang jelasnya hasil cetakan yang menyebabkan kode tersebut menjadi sulit terbaca, ataupun kertas dan tinta yang digunakan tidak memiliki kualitas yang baik sehingga cetakan menjadi cepat pudar dan berakibat tidak terbaca dengan jelas.
Meski demikian, NTPN tersebut dapat anda cek dengan cara berikut, yakni:
- Melakukan pengecekan NTPN melalui SSP e-billing apabila NTPN yang tercetak di BPN tidak terbaca dengan jelas. Umumnya, struk yang diperoleh melalui SSP e-billing akan lebih baik dan lebih jelas cetakannya dibandingkan struk dari ATM.
- Mengecek melalui website DJP Online, berikut langkah-langkahnya:
-
- Akses web DJP Online di https://pajak.go.id
- Login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password anda
- Pilih menu layanan, lalu klik menu Rumah Konfirmasi Dokumen
- Klik pada bagian Konfirmasi NTPN, lalu pilih berdasarkan kode billing
- Masukkan ID billing anda lalu isi captcha, setelah itu klik cari
Setelah dilakukan sesuai langkah-langkah tersebut, maka anda bisa melihat kode billing, NTPN, dan data lainnya.









