Pengeksporan Nickel Pig Iron (NPI) dan feronikel dipastikan pemerintah akan dikenakan pajak progresif mulai tahun ini. Besaran pajak progresif untuk kedua produk nikel tersebut sebesar 2%.
Rencana tersebut pun mendapatkan respons dari Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia Rizal Kasli.
Pandangan PERHAPI
Rizal memberikan penjelasan terkait pandangan umum terhadap rencana untuk mengenakan pajak progresif terhadap komoditas hasil pengolahan nikel. Ia berpendapat bahwa perencanaan terebut didasarkan atas beberapa hal.
Alasan pertamanya dikarenakan realisasi harga nikel yang tinggi, yaitu kisaran harga US$ 20.000 per ton. Hal tersebut juga didorong oleh penggunaan nikel dalam mobil listrik yang kian meningkat jumlahnya. Rizal menjelaskan, dengan berkembangnya industri mobil nikel bisa menyebabkan harga nikel untuk stabil atau bahkan membuat harganya semakin tinggi. Berarti, nantinya keuntungan yang diraup oleh pengolahan nikel akan ikut meningkat.
Alasan kedua dikarenakan sebagian besar pabrik pengolahan nikel di Indonesia adalah pabrik stand-alone. Maksudnya, pabrik tersebut hanyalah melakukan pengolahan nikel dan tidak melakukan penambangan. Hanya terdapat beberapa yang bukan merupakan stand-alone.
Untuk pengenaan pajak royalti terhadap pabrik yang pengolahannya terintegrasi dengan penambangan, royaltinya akan dikenakan untuk produk hasil pengolahan. Berarti, nantinya perusahaan yang melakukan penambangan dan pengolahan akan dikenakan pajak royalti atas produk akhir, diluar pajak penghasilan badan dan pajak karyawan.
Kebalikannya untuk perusahaan pengolahan nikel yang merupakan stand alone. Mereka hanya perlu menyetorkan pajak penghasilan badan dan pajak karyawan kepada negara nantinya.
Alasan ketiga dikarenakan banyaknya jumlah pabrik pengolahan nikel yang menggunakan teknologi pyrometallurgy. Yaitu sebuah teknologi untuk peleburan yang berbahan baku bijih nikel tipe saprolite dengan jumlah cukup banyak dan bahkan terus bertambah.
Landasan Pemerintah atas Pengenaan Pajak NPI dan Forenikel
Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemko Marves) Septian Hario Seto mengatakan adanya 2 tujuan utama dibalik pengenaan pajak progresif untuk NPI dan feronikel.
Tujuan pertama adalah untuk mendorong hilirisasi nikel. Pemerintah ingin memberikan dorongan, agar nantinya tidak hanya berhenti di NPI dan feronikel, tapi investasi ke produk nikel lainnya dengan nilai tambah yang lebih tinggi. Hal tersebut dikarenakan nikel merupakan sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui, oleh karena itu pemerintah ingin nikel dikelola juga menjadi hal lain yang memiliki nilai lebih tinggi.
Tujuan kedua adalah untuk mempertahankan cadangan biji nikel. Sedikit informasi, jumlah pabrik pengolahan nikel yang menghasilkan pig iron dan feronikel yang berbahan baku biji nikel tipe saprolite terus bertambah. Sedangkan cadangan bahan baku selain saprolite tidak signifikan meningkatnya. Untuk menghindari habisnya bahan baku saproite makan dikenaakn pajak.
Untuk saat ini, tarif 2% masih dilakukan exercise di harga US$ 15.000 per ton hingga US$ 16.000 per ton. Nantinya taraf tersebut akan naik seiring dengan naiknya harga nikel. Ada kemungkinan juga bagi pemerintah untuk mengenakan pajak progresif tersebut untuk nikel lainnya.









