Ngurus Ribuan Faktur Pajak Tidak Pusing Lagi

Pajakku.com-Pertumbuhan bisnis adalah tujuan semua perusahaan di dunia. Semua perusahaan berlomba untuk terus meningkatkan penjualan dari waktu ke waktu.

Pertumbuhan penjualan tentu saja akan dibarengi dengan peningkatan jumlah faktur dari perusahaan kena pajak (PKP).

Tidak jarang hal ini membuat perusahaan harus meng-hire talent baru untuk mengelola faktur (masukan ataupun keluaran). Organisasi pun membengkak.

E-Faktur

Bukankah sekarang sudah ada e-faktur? Tidak perlu buat faktur secara manual. Kenapa harus nambah orang?

Benar, Direktorat Jenderal Pajak memang telah mengeluarkan e-faktur. Admin pajak perusahaan bisa terbantu.

Itu kalau fakturnya masih bisa dihitung jari. Kalau jumlah fakturnya sampai ratusan atau bahkan ribuan?

Yang jadi masalah adalah pada proses input dan validasi faktur. Bisa dibayangkan kalau ada ribuan faktur. Betapa repotnya untuk mengecek keabsahan faktur dan mengunggahnya ke server.

Apalagi kalau perusahaan tersebut punya banyak cabang yang sama-sama punya ratusan faktur.

Betapa banyak waktu terbuang sia-sia hanya untuk mengerjakan faktur. Belum lagi peluang kesalahan (human error).

Jangan Pusing Urus e-Faktur

Era digitalisasi mengharuskan semua pekerjaan berjalan cepat sekaligus akurat. Efisien sekaligus koheren.

Menyongsong semangat tersebut, putra-putri Indonesia yang peduli akan persoalan perpajakan menciptakan inovasi teknologi untuk memudahkan para wajib pajak.

Inovator-inovator yang tergabung dalam Pajakku.com menciptakan layanan aplikasi bernama Tarra FM. Aplikasi ini memungkinkan kemudahan dalam pengelolaan sekaligus pembuatan e-faktur serta pembentukan pelaporan SPT Masa PPN.

Layanan aplikasi Tarra FM ini telah mendapatkan legalisasi resmi dari DJP. Pajakku.com yang berada di bawah PT Mitra Pajakku telah mendapat penunjukan langsung dari Direktorat Jenderal Pajak melalui SK KEP No 20/PJ/2005; SK KEP No 217/PJ/2015; SK KEP No 126/PJ/2016 SK KEP No. 19/PJ/2018 serta Uji Lolos Teknis layanan aplikasi.

Fitur Tarra FM

Seperti sudah dibahas tadi, Tarra FM adalah layanan pengelolaan faktur pajak (masukan, retur pajak keluaran, dan data lainnya). Aplikasi ini bisa mengerjakan pembuatan e-faktur serta pembentukan pelaporan SPT Masa PPN.

Salah satu keunggulan Tarra FM adalah kemampuannya dalam mengunggah file faktur pajak secara bulk. Keunggulan lainnya seperti berikut ini:

  1. Proses Input yang bisa sekaligus dengan cepat dan akurat
  2. Proses upload file faktur pajak secara bulk
  3. Proses Verifikasi cepat dan akurat
  4. Filterisasi berdasarkan kebutuhan, sehingga memudahkan mendapatkan data seperti: Rekapitulasi Jumlah Pajak pada masa pajak yang diinginkan; Menghitung Jumlah Pajak Yang Dapat Maupun Tidak Dapat Dikreditkan
  5. Menghasilkan Output Sesuai eFaktur DJP
  6. Mudah di interface ke/dan/atau dari Sistem back-office/ERP
  7. Terdapat Keterangan Error Log jika terjadi Double input Faktur/ Duplicate Entry dan Faktur Pajak yang bukan miliknya

Ragam Layanan Tarra FM

1. Layanan Aplikasi TARRA FM – Client Server (multi user)

Layanan Aplikasi TARRA FM jenis Client Server ini ditanam pada server perusahaan yang kemudian dapat diakses oleh banyak user (multiuser) dalam perusahaan.

Pada TARRA FM jenis ini, role tiap user dapat ditentukan berdasarkan kebijakan manajemen perusahaan.

2. Layanan Aplikasi TARRA FM – Desktop base (single user)

Layanan Aplikasi TARRA FM – Desktop base memiliki fungsi standar yaitu aplikasi di-install pada satu desktop dan hanya dapat diakses oleh satu user saja.

Keuntungan Menggunakan TARRA FM

  • Efisiensi Biaya
  • Paperless (Faktur Pajak dalam Format Pdf via email bisa langsung di-upload)
  • Efisiensi Waktu
  • Tidak Perlu input Manual dan Proses Validasi cepat (Hanya dengan Scan & Upload)
  • User Friendly
  • Modul sangat familiar sehingga sangat mudah dijalankan
  • Koordinasi & Konsolidasi (pusat & cabang)
  • Mudah dan cepat, Aplikasi bisa dijalankan di Cabang yang tersentral di Pusat (web base-Multi User-User Role)
  • Zero Human Error
  • Validasi langsung ke DJP sehingga Penghitungan yang tepat sesuai dengan eFaktur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Hasil Output-nya sudah dipastikan bisa diimpor langsung ke eFaktur)

Faktur Masukan dan Keluaran

Aplikasi Tarra FM bisa mengerjakan faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran. Masing-masing fitur memiliki berbagai keunggulan.

Faktur keluaran

Layanan aplikasi Tarra FM modul faktur pajak keluaran teridiri dari:

1. Mempermudah Pembuatan CSV untuk Penerbitan Pajak Keluaran pada eFaktur.

2. Menyimpan data Faktur Pajak ke database dan menyediakan fasilitas pengelolaannya.

3. Mempermudah Pembentukan Pelaporan SPT Masa PPN

Faktur pajak masukan

Sedikitnya ada delapan kemudahan bila perusahaan menggunakan Tarra FM. Anda yang terbiasa bergelut di dunia perpajakan tentu bisa membayangkan efisiensi yang bisa didapat bila menjalankan Tarra FM setelah melihat fakta-fakta berikut:

1. Metode Input yang Sederhana dan Akurat

Layanan Aplikasi TARRA FM dilengkapi dengan fungsi input faktur pajak dengan berbagai cara yang memberikan kemudahan, efektifitas dan akurasi tinggi.

2. Metode Memindai QR Code (barcode)

TARRA FM dilengkapi fitur scan QR Code faktur pajak secara fisik yang secara sistematis dan otomatis meng-capture data-data pada faktur pajak untuk kemudian secara otomatis memvalidasi faktur pajak. Metode scan QR Code ini meminimalisir kemungkinan human error pada saat input dan proses validasi faktur pajak ke server DJP secara langsung.

Proses scan/memindai pada Aplikasi TARRA FM dapat melalui :

1.   Hardware Scanner QR Reader

2.   Memindai melalui Webcam

3.   Memindai dengan Image file

4.   Memindai melalui PDF file

3. Metode Upload Bulk File

TARRA FM mampu membaca dan meng-capture data lebih dari 1 file (image maupun pdf) faktur pajak yang terdapat dalam satu folder. TARRA FM yang diarahkan ke folder tersebut akan secara sistematis membaca data dari faktur-faktur pajak di dalam folder tersebut dan melakukan validasi dengan akurasi tinggi. Metode upload bulk file ini akan membuat pekerjaan Anda efisien, cepat, rapi, dan akurat.

4. Proses Validasi Langsung ke Server DJP

TARRA-FM secara otomatis akan melakukan validasi terhadap Faktur Pajak Masukan ke Server DJP hanya dengan koneksi internet. Validasi ini memastikan bahwa Faktur Pajak telah tercatat di server DJP dan isi Faktur Pajak adalah benar. Proses validasi yang dilakukan oleh TARRA FM ini dijalankan secara otomatis bersamaan dengan proses scan QR Code maupun upload bulk file.

5. Validasi NPWP Perusahaan

Bagi perusahaan yang memiliki tansaksi banyak perbulannya, pastinya akan besar kemungkinan untuk salah terima faktur pajak. Permasalahan tersebut sudah terselesaikan dengan salah satu fitur dari TARRA FM. Dimana TARRA FM memiliki kemampuan untuk mendeteksi atau melakukan validasi secara sistematis terhadap NPWP perusahaan sehingga Anda dapat langsung mengetahui apakah faktur pajak yang Anda terima adalah memang benar tertuju pada NPWP perusahaan Anda.

6. Edit Masa Pajak & Status Pengkreditan

Untuk tiap Faktur Pajak Masukan yang telah terpindai, user dapat mengatur data Masa Pajak dan Status Pengkreditan-nya sebelum memasukan data tersebut ke aplikasi eFaktur DJP. Fleksibilitas ini berfungsi untuk mengakomodasi strategi pelaporan SPT Masa PPN yang diperbolehkan sampai maksimal 3 bulan dari tanggal Faktur.

7. Output Sesuai CSV Format Standard DJP

Data Faktur Pajak yang telah terpindai kemudian dapat dipilih untuk diekspor ke format file CSV yang siap untuk diimpor ke Aplikasi eFaktur DJP tanpa harus melalui aplikasi eksternal lainnya.

8. Simpan & Kelola Faktur Pajak di Database Internal Perusahaan

Data Faktur Pajak yang telah terpindai akan tersimpan dengan aman dalam database dan dapat dikelola untuk di-backup atau di export ke format file Excel, dihapus yang tidak diperlukan dan dianalisis laporan rekapitulasinya.

Foto: Pixabay/Jeshoots