Belakangan ini sedang viral terkait dengan Ghozali Everyday, seorang pemuda Indonesia yang berhasil menjual NFT berupa kumpulan foto selfie yang ia ambil dari tahun 2017-2021. Penjualan NFT tersebut mendatangkan penghasilan untuk Ghozali sebesar Rp 1,5 miliar. Sampai-sampai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengarahkan Ghozali untuk membuat NPWP dan membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh. Memang bagaimana perpajakan untuk NFT?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita harus tahu dulu apa itu NFT. Non-Fungible Token atau disingkat NFT merupakan bukti kepemilikan dari sebuah aset digital kripto. NFT bisa berbentuk gambar, musik, sebuah film pendek, avatar, skin dalam permainan, dan masih banyak lagi. Setiap transaksi yang terjadi terkait suatu NFT nantinya tercatat dalam sebuah blockchain. Transaksi jual beli sebuah NFT menggunakan mata uang kripto etherum atau ETH.
Perpajakan untuk NFT atau kripto sendiri masih belum ada ketentuan dan skema pemungutannya. Pemerintah sendiri masih mempelajarinya dan menyusun skema perpajakan yang tepat untuk NFT ataupun kripto. Walaupun begitu, sudah dikenakan pajak loh.
Seperti yang disebutkan, pembelian NFT menggunakan mata uang kripto etherum atau ETH. Setelah transaksi, nantinya NFT akan ditransfer dari dompet kripto penjual ke dompet kripto pada cryptocurrency exchange, yaitu sebuah broker yang memfasilitasi investor untuk bertransaksi di pasar kripto. Lewat proses itulah uang kripto dikonversi ke mata uang rupiah yang nantinya ditarik oleh penjual aset digital, yang lalu ditransfer ke rekening bank.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Berdasarkan UU 36/2008, penghasilan yang memberikan tambahan kemampuan ekonomis termasuk sebagai objek pajak. Dalam hal ini, dari transaksi NFT tersebut setelah dikonversi ke mata uang rupiah, berarti memberikan penghasilan yang menambahkan kemampuan ekonomi bagi pemilik NFT. Oleh karena itu penjual NFT seperti Ghozali harus membayar pajak atas penghasilannya dari konversi mata uang kripto ke mata uang rupiah.
2. NFT dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT)
DJP dan Kemenkeu menegaskan bahwa NFT beserta aset digital lainya, wajib untuk dimasukkan saat pelaporan SPT Tahunanan Pajak. Walaupun belum ada pengaturan khususnya, NFT dan aset digital tetap dianggap sebagai objek pajak karena adanya unsur tambahan penghasilan untuk pemiliknya. Oleh karena itulah NFT harus dilaporkan salam SPT Tahunan Pajak.
Tapi sampai saat ini masih belum ada mekanisme pemungutannya untuk pihak ketika, sehingga pelaporan pajaknya bersifat self-assessment. Berarti wajib pajak bergerak sendiri dalam proses pelaporan pajaknya. Mulai dari membuat NPWP sendiri, menghitung pajak sendiri, membayar sendiri, melaporkan dalam SPT pun sendiri. Sehingga muncul kemungkinan rawan ketidakpatuhan wajib pajak. Oleh karena itulah diperlukan aturan khusus yang mengatur perpajakan NFT dan aset digital lainnya.









