Pemerintah melakukan peluncuran pada regulasi untuk mengatur para pelaku usaha digital, baik lokal ataupun asing, yang memberikan kewajiban pada mereka untuk melakukan pembayaran pajak ke pemerintah Indonesia. Sehingga, Spotify, Google, dan juga Netflix, dan berbagai pelaku usaha digital lain kini wajib melakukan pembayaran pajak. Dengan menggunakan Surat Edaran Dirjen Pajak No. 29 Tahun 2020, terhitung pada bulan Juli 2020, Direktur Jenderal Pajak telah melakukan penunjukkan pada enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai dari barang maupun jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia
Dengan penunjukkan tersebut maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dikenai pemungutan PPN setelah 1 bulan implementasi penunjukan perusahaan yang dikenai pemungutan PPN produk digital luar negeri ditetapkan. Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN
Dengan diadakannya implementasi PPN ini, Direktorat Jenderal Pajak siap membantu penyedia jasa untuk menyesuaikan sistemnya agar pemungutan pajak bisa terlaksana dengan baik serta menciptakan lahan yang setara antara penyedia produk dan jasa digital dan luar negeri dan dalam negeri. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik. Pada sisi lain, pelanggan Telkomsel, IndiHome, dan wifi.id akhirnya dapat melakukan pengaksesan Netflix. Hal tersebut dikarenakan Telkom membuka blokir perusahaan video on demand tersebut. Bersamaan dengan hal tersebut pelanggan juga akan dikenai pemungutan pajak PPN sebesar 10 persen.
Telkom membuka blokir Netflix sejak tanggal 7 Juli 2020 setelah 4 tahun memblokir layanan tersebut. Vice President Corporate Communication Telkom, Arif Prabowo memberikan ungkapannya terhadap langkah pembukaan blokir tersebut. Ia mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan dikarenakan Netflix telah menunjukkan komitmen serius sehingga dapat diterima oleh masyarakat seperti salah satu contohnya menyediakan alat dalam sistem untuk membatasi akses pada tayangan yang sensitif dan tidak sesuai umur bagi pelanggan. Tidak hanya itu, Netflix juga termasuk telah sesegera mungkin mendengar masukan dan bersedia untuk menyelesaikan keluhan dari Pemerintah atau regulator dalam waktu 24 jam atau sesuai dengan kurun waktu yang telah ditentukan oleh para pihak yang berwenang.
Selain itu, Netflix juga sepakat dengan komitmen kepatuhan pada “Self Regulatory Code for Subscription Video on Demand Industry in ASEAN” dimana salah satu dari kesepakatan tersebut adalah untuk tidak melakukan penayangan pada prohibited content yakni adalah konten yang melakukan pelanggaran pada hak cipta, mengandung pornografi anak, terorisme, dan melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual, juga memberikan diskredit pada kelompok masyarakat tertentu.









