Negara Ini Memiliki Tarif PPN 0%

Setiap negara tentu menarik pajak yang digunakan untuk belanja negara. Beberapa pajak yang lazim ditetapkan sendiri adalah PPN dan PPh.

Secara khusus, PPN banyak digunakan di negara-negara selain untuk meningkatkan penerimaan negara juga untuk membuat sistem pajak yang lebih netral dan efisien. Namun, tahukah kamu bahwa tidak semua negara menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang dan jasa yang beredar di negaranya. Negara-negara yang tidak menetapkan PPN adalah Qatar, Amerika Serikat, Hongkong, Brunei, British Virgin Island, Iraq, Kuwait, Aruba, Bermuda, Macau, Cayman Island, Gibraltar, Greenland, Guernsey, Suriah dan Libya.

Mengapa Ada Negara Yang Tidak Menetapkan PPN? 

Beberapa negara memang sengaja tidak menetapkan PPN untuk menarik perusahaan untuk membangun entitas perusahaan di negara terkait. Strategi ini dalam dunia perpajakan sering disebut sebagai negara tax haven. Beberapa negara tersebut adalah Hongkong, Macau, Cayman Island, Brunei, Bermuda, British virgin island, dan Kuwait. Sebagai pengganti dari pendapatan melalui PPN, negara-negara tax haven ini mendapatkan pendapatan melalui pengenaan bea cukai, biaya izin dan administrasi perusahaan, serta departure tax. 

Namun kini, komunitas internasional tengah menetapkan pajak minimum global yang bagi seluruh negara dengan tarif PPN 15%. Melalui kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan kondisi perpajakan internasional yang lebih adil dan menghindari praktik tax haven. 

Selain negara-negara tax haven, terdapat beberapa negara yang memang tidak bisa menetapkan PPN karena basis pajak yang kecil. Sebagai contoh, mari kita lihat Suriah yang dikenal sebagai wilayah dengan instabilitas ekonomi dan politik yang tinggi. Negara ini sendiri sempat memperkenalkan regulasi pajak konsumsi yang mirip dengan PPN di tahun 2015. Meskipun begitu, implementasi pajak ini dinilai kurang signifikan mengingat basis pajak konsumsi yang terlalu sempit. Hal ini dikarenakan jasa dan barang yang dikenakan pajak sendiri spesifik kepada sektor pariwisata dan hiburan, komoditas impor, mobil dan komoditas mewah, alkohol, hingga tembakau. 

Instabilitas akibat perang sipil yang terus berjalan tentu mempengaruhi kemampuan konsumsi masyarakat yang sangat rendah.  Didorong oleh pengenaan PPN spesifik untuk sektor tertentu pastinya menjadikan basis pajak di Suriah sangat kecil dan menyulitkan negara ini untuk menetapkan PPN nya. 

Di sisi lain, terdapat negara-negara yang tidak masuk kedalam dua kategori di atas seperti Irak, Qatar, dan Amerika Serikat yang meskipun tidak menetapkan PPN, masih menetapkan regulasi/skema lain pengganti PPN. Skema ini disesuaikan lagi dengan ideologi dan sistem pemerintahan masing-masing negara. 

Qatar dan Irak sendiri menetapkan pajak selektif yang hanya dikenakan untuk beberapa komoditas yang dinilai tidak sejalan dengan ideologi negara seperti konsumsi soda, minuman berenergi, dan produk hasil tembakau.  Sedangkan Amerika Serikat sendiri sebagai kesatuan negara federal memang tidak memiliki ketentuan PPN, namun masing-masing negara bagian memiliki wewenang untuk menentukan PPN nya sendiri.