Pemerintah akan menerapkan pajak karbon pada 1 Juli 2022 mendatang. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan penerapan ini bukan sebatas hanya meningkatkan penerimaan negara, namun meningkatkan bauran energi baru yang terbarukan atau EBT.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyebutkan, penerapan pajak karbon bagi pembangkit listrik tenaga uap dapat memberikan peluang seperti melirik dalam pemanfaatan negara lain.
Dalam Bincang-Bincang Indonesia EBTKE ConEx 2022, dijelaskan pada 1 Juli 2022 akan diterapkan pajak karbon kepada PLTU dan diharapkan PLTU memanfaatkan energi lainnya. Di samping itu, Dadan pun memandang, pada saat ini berbagai negara telah memiliki konsentrasi dalam peralihan penggunaan EBT dari pembangkit listriknya. Beberapa di antaranya pun akan meningkatkan besaran pajak karbonnya.
Ia pun berharap, program ini tidak hanya membayar pajak saja, karena beberapa negara lain mulai menaruh perhatian kesana terkait pemanfaatan energi baru terbarukan, seperti Singapura yang akan meningkatkkan besaran pajak karbon. Dengan demikian, ia pun menegaskan penerapan pajak karbon yang mulanya direncanakan pada 1 April ini bertujuan untuk menurunkan kadar emisi karbon, bukan hanya untuk menambah penerimaan negara.
Perlu diketahui pula, pengenaan pajak karbon ini ditujukan untuk semua aktivitas yang menghasilkan gas CO2. Namun, pemerintah juga menetapkan ambang batas pelepasan emisi karbon. Perusahaan ini pun tidak akan dikenakan pajak karbon, apabila emisi yang dilepaskan masih di bawah bata yang ditentukan.
Pajak karbon secara keseluruhan disebut akan efektif diberlakukan pada tahun 2025 mendatang. Namun, pada penerapan awal akan diberlakukan untuk sektor pembangkit yang menggunakan batu bara sebagai tenaganya.
Penerapan pajak karbon untuk sektor PLTU batu bata semula direncanakan berlaku mulai 1 April 2022 ditunda selama tiga bulan. Pengenaan pajak karbon untuk PLTU pun pelaksanaannya akan dilakukan pada 1 Juli 2022. Kepala Badan Kebijakan fiskal, Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu pun menjelaskan, pihaknya saat ini sedang menyusun berbagai aturan teknis pelaksanaan pajak karbon. Mulai dari tarif dan dasar pengenaan serta cara penghitungan, penyetoran, pemungutan, pembayaran pelaporan, serta peta jalan pajak karbon.









