Apa Itu MPN Pajakku?
Mitra Pajakku sebagai Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) memiliki aplikasi yang dapat digunakan untuk melakukan penyetoran ataupun pembayaran pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak yakni melalui aplikasi yang disebut dengan MPN Pajakku.
MPN Pajakku sendiri merupakan Modul Penerimaan Negara Pajakku yang dibuat untuk dapat mempermudah wajib pajak untuk dapat melakukan pembayaran pajak secara cepat dan praktis yang telah terintegrasi langsung dengan akun penerimaan negara. Aplikasi MPN Pajakku saat ini telah terintegrasi juga dengan aplikasi Pajakku, sehingga akan dapat lebih memudahkan wajib pajak dalam melakukan perhitungan, pembayaran, serta pelaporan pajak-nya dalam satu aplikasi.
Apa Dasar Hukum dari MPN Pajakku?
Aplikasi MPN Pajakku sendiri sudah memiliki lisensi resmi dari DJPb (Direktorat Jenderal Perbendaharaan) yakni dengan nomor SK-KEP 159/PB/2020.
Apa Keuntungan Menggunakan MPN Pajakku?
MPN Pajakku sendiri memiliki beberapa keuntungan yakni:
- Mudah dapat melakukan pembayaran dengan menggunakan Virtual Account
- Terintegrasi langsung pada aplikasi e-PPT, e-bunifikasi, dan Tarra dengan proses DHBL (Daftar, Hitung, Bayar, dan Lapor)
- Dapat diakses dimana saja dan kapan saja, karena berbasis web.
Bagaimana Cara Mengakses Aplikasi MPN Pajakku?
Aplikasi MPN Pajakku dapat diakses dengan prosedur sebagai berikut:
- Akses ke link www.pajakku.com
- Pilih tombol MPN
- Silahkan klik tombol “Login” jika telah memiliki user login. Namun jika belum, silakan untuk melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu dengan mengklik tombol “di sini”
- Setelah mengklik tombol “disini”. Silakan untuk mengisi isian data yang diperlukan
- Silakan melakukan Verifikasi Capthca dan klik tombol “Sign Up”
- Silakan untuk mengecek email yang didaftarkan, lalu klik tombol “Confirm Email Address”
- Lalu, silakan login dengan username/email dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
Bagaimana Cara Melakukan Pembayaran Melalui MPN Pajakku?
- Setelah login ke MPN Pajakku, silakan untuk memasukan kode billing jika sudah memiliki kode billing
- Lalu, klik tombol “Lanjut” untuk memproses pembayaran
- Jika belum memiliki kode billing yang akan dibayarkan, pilih menu “disini” untuk membuat kode billing
- Silakan inputkan data NPWP, Kode Akun Pajak (KAP), Kode Jenis Setoran (KJS), Masa Pajak, Tahun Pajak, Jumlah pembayaran, serta data-data lainnya yang diperlukan
- Lalu, klik tombol kirim
- Lalu, lakukan pembayaran dengan mengklik tombol “Bayar”
- Pilih metode pembayaran MPN Pajakku VA (Virtual Account)
- Lalu, klik tombol “Bayar Sekarang” yakni dengan mencatat nomor virtual account yang didapatkan. Lakukan pembayaran ke nomor virtual account tersebut
- Lakukan monitoring pembayaran yang telah dilakukan, silakan dapat diakses pada tab “Daftar Bayar”
- Jika status transaksi berhasil, maka akan mendapatkan BPN yang berisikan Nomor Transaksi Penerimaan Negara.









