MPN Pajakku: Dasar Hukum, Keuntungan, Cara mengakses

Apa Dasar Hukum dari MPN Pajakku?

Pajakku yang telah dipercayakan sebagai Lembaga Persepsi Lainnya yang menyediakan layanan pembayaran Pajak, Bea Cukai dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara resmi telah disahkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Surat Keputusan Nomor KEP-159/PB/2020 tentang Penunjukan PT Mitra Pajakku sebagai Lembaga Persepsi Lainnya yang Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik.

Adapun, fitur pembayaran milik Pajakku dikenal dengan MPN Pajakku. Sebelum resmi disahkan sebagai mitra resmi Lembaga Persepsi Lainnya, MPN Pajakku telah lulus User Acceptance Test (UAT) yang dilaksanakan langsung oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku kuasa BUN Pusat.

 

Apa Kelebihan Menggunakan MPN Pajakku?

MPN sebagai layanan untuk pembayaran Pajak, Bea Cukai dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memudahkan Wajib Pajak memberikan opsi bagi Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran. MPN Pajakku juga terintegrasi dengan layanan pembuatan kode billing Pajakku. Bagi member yang telah menggunakan aplikasi Pajakku, layanan MPN Pajakku juga langsung tersedia pada produk Pajakku.

 

Bagaimana Cara mengakses MPN Pajakku?

  1. Masuk ke laman Pajakku.com
  2. Kemudian, pilih menu MPN
  3. Klik tombol persegi di sebelah nama Profil atau klik tombol MPN di kanan bawah
  4. Klik tombol buat kode biling jika belum memiliki biling
  5. Jika sudah memiliki biling, biling diinput pada Kode Biling
  6. Klik tombol Lanjut
  7. Klik tombol Pilih Metode Pembayaran
  8. Klik tombol panah pada pilihan MPN Pajakku (BRIVA), kemudian klik Bayar Sekarang
  9. Nomor virtual account akan muncul, silakan klik Copy untuk menyalin nomor Virtual Account untuk dilakukan pembayaran
  10. Lakukan pembayaran menggunakan Virtual Account tersebut
  11. Jika transaksi berhasil, maka akan mendapatkan NTPN sebagai bukti pembayaran.

 

Bagaimana Cara Melakukan Order Pembayaran Menggunakan MPN Pajakku pada e-Biling Pajakku?

  1. Buat billing seperti biasa dengan menginput data transaksi yang akan dibuatkan billingnya kemudian klik Simpan
  2. Centang billing yang akan diorder klik tombol Order di kanan atas atau klik titik tiga pada billing kemudian pilih Order
  3. Cek pada bagian Daftar Pembayaran
  4. Klik tombol bayar via MPN Pajakku
  5. Klik tombol Lanjut
  6. Klik tombol Pilih Metode Pembayaran
  7. Klik tombol panah pada pilihan MPN Pajakku (BRIVA), kemudian klik Bayar Sekarang
  8. Nomor virtual account akan muncul, silakan klik Copy untuk menyalin nomor Virtual Account untuk dilakukan pembayaran
  9. Lakukan pembayaran menggunakan Virtual Account tersebut
  10. Jika transaksi berhasil, maka akan mendapatkan NTPN sebagai bukti pembayaran

 

Bagaimana Cara Melakukan Order Pembayaran Menggunakan MPN Pajakku pada e-PPT Pajakku?

  1. Membuat Data ESSP seperti biasa untuk degenerate bilingnya
  2. Generate biling pada menu Data ESSP
  3. Centang biling yang akan diorder klik tombol Order di kanan atas, pilih metode pembayaran menggunakan MPN Pajakku
  4. Klik tombol Lanjut
  5. Klik tombol Pilih Metode Pembayaran
  6. Klik tombol panah pada pilihan MPN Pajakku (BRIVA), kemudian klik Bayar Sekarang
  7. Nomor virtual account akan muncul, silakan klik Copy untuk menyalin nomor Virtual Account untuk dilakukan pembayaran
  8. Lakukan pembayaran menggunakan Virtual Account tersebut
  9. Jika transaksi berhasil, maka akan mendapatkan NTPN sebagai bukti pembayaran

 

Bagaimana Cara Melakukan Order Pembayaran Menggunakan MPN Pajakku pada Tarra H2H Pajakku?

  1. Generate kode billing seperti biasa pada SPT Induk untuk SPT PPN 1111 atau pada menu Faktur Masukan WAPU untuk PPN 1107 pemungut
  2. Pada menu Payment order, centang transaksi yang akan disorder kemudian klik tombol order di kanan atas
  3. Pilih metode pembayaran menggunakan MPN Pajakku
  4. Klik tombol Lanjut
  5. Klik tombol Pilih Metode Pembayaran
  6. Klik tombol panah pada pilihan MPN Pajakku (BRIVA), kemudian klik Bayar Sekarang
  7. Nomor virtual account akan muncul, silakan klik Copy untuk menyalin nomor Virtual Account untuk dilakukan pembayaran
  8. Lakukan pembayaran menggunakan Virtual Account tersebut
  9. Jika transaksi berhasil, maka akan mendapatkan NTPN sebagai bukti pembayaran

 

 

 

Baca juga MPN Pajakku: Kode Billing Pada MPN Pajakku