Perubahan iklim telah menjadi isu nasional maupun global yang memang sangat krusial belakangan ini. Beberapa sektor industri saat ini memang dapat menjadi penyebab bagi perubahan lingkungan. Dan salah satu bentuk usaha yang dianggap dapat mengurangi risiko dari masalah iklim, termasuk risiko pemanasan global dan peningkatan emisi gas rumah kaca adalah dengan melakukan mitigasi perubahan iklim.
Salah satu usaha yang dilakukan oleh negara-negara di dunia untuk mengurangi dampak dari perubahan iklim ini adalah dengan lahirnya Konvensi Kerangka Kerja tentang perubahan iklim atau The United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang telah disepakati di Rio de Janeiro pada 1992.
Indonesia sebagai salah satu negara anggota United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) menyatakan ikut berkomitmen menurunkan tingkat emisi sebanyak 29%-41% pada tahun 2030 dengan kerjasama internasional yang dituangkan dalam dokumen Nationally Determined Contributions (NDC) sesuai dengan Persetujuan Paris atau Paris Agreement dan secara bersamaan pula, Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim. Terdapat 5 sektor utama yang menjadi fokus penurunan emisi gas rumah kaca dalam NDC ini, yaitu limbah, energi dan transportasi, hutan dan lahan termasuk gambut, industri serta pertanian.
Menanggapi perubahan iklim yang semakin problematik, pemerintah bersama dengan individu dan juga organisasi pecinta/pemerhati lingkungan bersama-sama berusaha menemukan solusi atau langkah mitigasi yang tepat, salah satunya dengan mengurangi emisi karbon. Indonesia yang juga digadang-gadang sebagai salah satu kontributor emisi karbon terbesar, memiliki peran dan tanggung jawab yang besar juga dalam gerakan perubahan iklim, termasuk pengurangan emisi karbon dan mitigasi pemanasan global di dalamnya.
Apa itu Pajak Karbon?
Pajak karbon atau carbon tax adalah pajak yang dikenakan atas pemakaian bahan bakar berbasis karbon, yaitu seperti produk olahan minyak bumi, gas bumi dan batu bara. Pajak karbon juga dapat menjadi upaya bagi pemerintah untuk mengurangi emisi karbon yang dinilai berpotensi untuk mendukung pengembangan inovasi energi baru terbarukan atau new renewable energy nasional.
Bersamaan dengan adanya pandemi Covid-19 yang terjadi secara global, kebijakan atas pajak karbon dipercaya dapat menjadi salah satu sumber penerimaan negara. Pajak karbon juga dapat menambah biaya produksi energi fosil seperti batubara yang saat ini menjadi sumber energi termurah untuk pembangkit listrik. Dengan adanya pajak karbon, harga energi baru terbarukan atau new renewable energy dapat bersaing dengan harga energi fosil dan bahan bakar berbasis karbon.
Ketentuan Pajak Karbon di Indonesia
Saat artikel ini ditulis, pajak karbon di Indonesia masih dalam proses pengajuan dan pembahasan. Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan dua skema atau alternatif yang dapat dijadikan kebijakan untuk pemungutan pajak karbon di Indonesia dengan tujuan untuk memaksimalkan pendapatan negara seiring dengan adanya pengurangan emisi gas rumah kaca. Rencana tersebut tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2022.
Dua skema atau alternatif yang dicanangkan pemerintah untuk kebijakan pajak karbon:
- Skema/alternatif pertama, yaitu pemerintah akan mengadakan pungutan pajak karbon dengan menggunakan instrumen perpajakan yang sudah tersedia saat ini, yaitu mulai dari cukai, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP di tingkat pusat hingga Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di level daerah.
- Skema/alternatif kedua, yaitu dengan membentuk suatu instrumen baru, yaitu adanya kebijakan tersendiri mengenai pajak karbon di Indonesia. Namun, untuk instrumen baru ini nantinya akan menjadi revisi dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Untuk pajak karbon atau carbon tax di Indonesia, saat ini masih diistilahkan dengan pungutan karbon, dikarenakan pajak karbon ini memiliki bentuk yang beragam, baik perpajakan maupun non perpajakan. Dan terkait dengan praktiknya nanti, objek potensial yang akan dikenakan dalam pajak karbon ini meliputi bahan bakar fosil dan emisi yang dikeluarkan oleh pabrik ataupun kendaraan bermotor. Dan objek potensial ini tidak jauh berbeda dengan praktik yang dilakukan di negara lain.
Berkaitan dengan penggunaan emisi atas kegiatan ekonomi, pemerintah Indonesia akan fokus untuk mengenakan pajak karbon pada industri pulp and paper, semen, pembangkit listrik, dan petrokimia.
Dan rencana pungutan atas pajak karbon ini telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang akan tertuang dalam revisi UU KUP. Revisi Undang-Undang ini juga sudah masuk ke dalam program legislasi nasional (Proglegnas) yang akan diprioritaskan tahun ini.
Per November 2021, karbon di Indonesia sedang dalam proses persiapan uji coba setelah regulasinya dipatenkan melalui UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebagai tahap awal, pajak karbon ini akan dikenakan sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Batubara pada 1 April 2022 dengan tarif karbon Rp 30 per kg karbon.
Untuk memahami lebih lanjut terkait persiapan implementasi pajak karbon, baca pula artikel Simulasi Perhitungan Emisi Karbon untuk Pajak Karbon.
Negara-Negara dengan Pajak Karbon
Di beberapa negara, kebijakan penerapan pajak karbon dibebankan pada bahan bakar fosil dengan melihat juga potensi emisi yang dapat ditimbulkan akibat dari penggunaannya.
Negara yang pertama kali menerapkan pajak karbon adalah Finlandia pada 1990. Pungutan pajak karbon di Finlandia saat ini berhasil mencapai $24.39 dolar Amerika per ton karbon. Setelahnya, negara-negara Skandinavia lainnya, yaitu seperti Swedia dan Norwegia mengikuti jejak Finlandia dengan menerapkan pajak karbon di tahun 1991. Selain itu, negara-negara yang juga ikut menerapkan kebijakan pajak karbon ini, yaitu pada 2012, dimulai dengan negara Jepang dan Australia, Inggris pada 2013, dan Tiongkok pada 2017. Sedangkan di wilayah Asia Tenggara, baru Singapura yang memberlakukan kebijakan pajak karbon pada 2019. Kebijakan yang diterapkan oleh negara Jepang, Singapura, Perancis, dan Cili terkait pajak karbon adalah dengan memberlakukan rentang tarif pajak US$3 sampai dengan US$49 per ton CO2.
Dapat dilihat melalui contoh kebijakan pajak karbon yang diterapkan di beberapa negara, ternyata pajak karbon terbukti telah menurunkan emisi negara-negara tersebut sembari menambahkan pemasukan negara dari penerimaan pajak.









