Mitra Pajakku, Siap Menjadi Mitra Integrasi Data Perpajakan

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo meluncurkan sebuah surat keputusan pajak Nomor KEP 251/PJ/2020 yang memberikan pengaturan tentang “Pembentukan Tim Integrasi Data Wajib Pajak Pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020”. Integrasi Data Perpajakan adalah sebuah hal penting untuk dilakukan karena dapat memberikan keuntungan yang besar. Salah satu dari keuntungan tersebut adalah mendukung good corporate governance (GCG) dalam kaitan transparansi pengelolaan keuangan perusahaan. Selain itu, pada sisi lain, integrasi pajak juga diharapkan untuk membantu meningkatkan penerimaan pajak.

Integrasi data perpajakan juga salah satu program strategis yang diperlukan untuk melaksanakan intensifikasi perpajakan secara lebih maksimal. Oleh karena hal tersebut, menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno menargetkan akan terdapat 30 BUMN yang akan melakukan integrasi data perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak di tahun 2018. Hal tersebut menyusul integrasi data perpajakan yang telah dilakukan oleh PT. Pertamina (Persero) pada tanggal 21 Februari 2018 lalu. Dengan demikian, Direktur Jenderal Pajak membuat keputusan tentang Pembentukan Tim Integrasi Data Wajib Pajak Pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020.

Metode dari integrasi data dilakukan dengan Wajib Pajak BUMN yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau Wajib Pajak BUMN yang sudah melakukan kerja sama dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan untuk memberikan layanan jasa aplikasi perpajakan. Salah satu contoh dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang telah ditunjuk langsung oleh Direktur Jenderal Pajak adalah PT. Mitra Pajakku. PT. Mitra Pajakku adalah sebuah perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang dapat memberikan kemudahan perpajakan dengan kepastian, menyediakan informasi terkini tentang perpajakan yang aktual dan terpercaya, dan memiliki tim support dengan sertifikat brevet AB.