Masyarakat Bali yang telah mengenal filosofi kehidupan Bali yaitu konsep Rwa Bhineda sebagai konsep hitam dan putih. Konsep ini juga diartikan sebagai keseimbangan dan keselarasan dalam menjalani kehidupan. Artinya masing-masing sisi kehidupan itu adalah bagian dari keseluruhan untuk menciptakan keseimbangan dalam tatanan jagad raya ini (Swellengrebel, 1960:41).
Adanya Rwa Bhineda menimbulkan dua sifat yang berbeda, namun perbedaan inilah yang membuat nya menjadi satu. Konsep Rwa Bhineda dalam kehidupan masyarakat Bali tidak terlepas dari dua unsur besar alam semesta dalam kepercayaan masyarakat Hindu di Bali.
Dua unsur besar ini yakni Bhuana Agung dan Bhuana Alit saling berkaitan dan berhubungan satu sama lain. Bhuana Agung melambangkan kehidupan alam Semesta yang begitu luas, keberadaan alam semesta ini menunjukkan kekuasaan adanya Tuhan Yang Maha Esa.
Sedangkan Bhuana Alit melambangkan unsur-unsur yang ada pada diri manusia, jika kedua unsur besar ini terpisah maka kehidupan alam semesta tidak akan seimbang dan selaras.
Hal ini lah yang menunjukkan bahwa di bumi pasti selalu terdapat hitam putih kehidupan yang menjadikan warna kehidupan. Bahkan warna hitam putih turut mewarnai dunia pajak.
Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1 pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari pengertian tersebut secara tidak langsung kita diingatkan untuk membayar pajak tepat waktu yang dalam bahasa Bali dikatakan “elingan naur pajeg”. Pada kenyataannya tidak semua orang membayar tepat waktu dan sesuai dengan tagihan.
Sebagian besar wajib pajak memandang bahwa pajak merupakan suatu beban atau biaya yang dapat mengurangi pendapatan mereka (Suandy, 2008:1). Hal ini membuat pelaku “tax avoidance” dan “tax evasion” semakin banyak ditemukan. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kini para pelaku tersebut semakin cepat terungkap.
Dilansir Kompas.com, Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol mengatakan bahwa sebentar lagi kita akan memasuki era hitam putih. Era hitam putih yang dimaksud adalah era keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan atau dikenal dengan Automatis Exchange of Information (AEol).
Artinya dengan adanya keterbukaan informasi mengenai pajak setiap negara dapat bertukar informasi mengenai aset wajib pajak antar negara tanpa diminta. Data keuangan akan dikirim secara otomatis dari satu net ke negara asal wajib pajak.
Dengan begitu direktorat jenderal pajak akan mudah melacak kekayaan masyarakat Indonesia. Yang nantinya pelacakan pajak ini bisa meningkatkan wajib pajak untuk membayar pajak sesuai dengan tagihan dan dapat digunakan untuk keperluan bersama.
Daftar Referensi
Swellengrebel, J.L.. 1960. “ Bali: some general information”. In Bali: studies in life,thought, and ritual, Diedit oleh: Swellengrebel, J.L., Yang Lain, Swellengrebel, J.L. dan empat lainnya. 36 – 53
Suandy, Erly. 2008. Perencanaan Pajak Edisi 4. Jakarta: Salemba Empat
Kompas.com (Selasa,17 Januari 2017) “Dunia Akan Masuk Era “Hitam-Putih”Pajak, Apa Itu?”. Sukmana, Yoga
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang–Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar– besarnya kemakmuran rakyat. Sukmana,Yoga
Disclaimer:
Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.







