Menuju PPN 12%: Membedah Strategi Ekstensifikasi Objek Pajak untuk Penerimaan Negara yang Berkelanjutan

Pada awal Tahun 2025, Pemerintah Indonesia menetapkan dan memberlakukan atas kenaikan tarif  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya 11% menjadi 12%, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini, telah melalui tahap tarif 11% pada April 2022, dengan tujuan utama untuk memperkuat struktur penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan pada utang. Namun, untuk memastikan tarif 12% ini bisa berlanjut dan efektif dalam jangka panjang, diperlukan langkah fundamental seperti diversifikasi atau perluasan dasar pajak (tax base). 

Tujuan atas Kenaikan Tarif dan Tantangan yang Dihadapi 

Peningkatan atas PPN adalah instrumen fiskal yang kuat. Secara teori, PPN dikenakan pada hampir semua barang dan jasa, dan memungut pajak secara luas dan efektif untuk penerimaan negara. Target tambahan penerimaan dari kenaikan ini sangat dibutuhkan untuk membiayai program-program pemerintah, termasuk belanja sosial dan pembangunan infrastruktur. 

Namun, kenaikan tarif PPN sering kali menimbulkan pro dan kontra pada Masyarakat Indonesia. Kekhawatiran muncul ada kaitannya dengan dampak terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan beban pelaku usaha, terutama untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tarif yang lebih tinggi, jika tidak diimplementasikan dengan hati-hati dapat berisiko menekan konsumsi rumah tangga yang merupakan bagian penggerak ekonomi di Indonesia. 

Mengapa Diversifikasi Dasar Pajak Bisa Sangat Krusial? 

Keberlanjutan tarif PPN 12% sangat bergantung pada seberapa luas cakupan objek pajaknya. Saat ini, pemerintah berupaya menjaga asas keadilan dengan mengecualikan barang-barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum dari PPN. Selain itu, pemerintah mengarahkan PPN 12% ini berlaku selektif untuk barang dan jasa mewah, sementara untuk barang non-mewah menggunakan mekanisme nilai lain sesuai ketentuan yang tercantum menurut Pasal 3 ayat (2) dan (3) PMK 131/2024 tarif efektif PPN untuk barang dan jasa non-mewah dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan DPP nilai lain yang ditetapkan sebesar 11/12 dari harga jual, nilai impor, atau penggantian. Dengan demikian, tarif efektif PPN untuk barang dan jasa non-mewah tetap sebesar 11%. 

Pendekatan selektif ini, meskipun didasari niat baik untuk melindungi masyarakat menengah ke bawah, berpotensi mengecilkan potensi penerimaan pajak. Konsumsi barang mewah relatif kecil dibandingkan total konsumsi nasional, sehingga dampak penerimaannya mungkin tidak signifikan untuk menutupi kebutuhan anggaran yang besar. 

Di sinilah peran atas diversifikasi dasar pajak menjadi vital karena menjamin stabilitas dan ketahanan ekonomi negara Indonesia dengan mengurangi ketergantungan pada satu jenis pajak atau sektor ekonomi tertentu, dengan peran seperti: 

  • Meningkatkan Stabilitas Penerimaan Negara: Dasar pajak yang luas memastikan penerimaan negara tidak terlalu rentan terhadap fluktuasi konsumsi hanya di satu sektor tertentu. Dengan cakupan yang luas, hal ini memastikan pemerintah bisa mengumpulkan pendapatan yang lebih stabil untuk membiayai pengeluaran negara seperti infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. 
  • Mendukung Pertumbuhan Berkelanjutan: Diversifikasi basis pajak sering kali sejalan dengan diversifikasi ekonomi secara keseluruhan. Hal ini mendorong pengembangan berbagai industri dan kegiatan ekonomi produktif, yang pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan berkelanjutan. 
  • Meningkatkan Efisiensi dan Keadilan Fiskal: Diversifikasi bisa melibatkan perluasan basis pajak ke jenis barang dan jasa baru atau meningkatkan kepatuhan di sektor yang sebelumnya kurang terjangkau. Hal ini dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien, di mana beban pajak didistribusikan lebih merata di antara berbagai pembayar pajak dan kegiatan ekonomi. 

Strategi Ekstenfikasi Objek Pajak Menuju PPN 12% yang Berkelanjutan 

Untuk mencapai PPN 12% yang berkelanjutan melalui diversifikasi dasar pajak, pemerintah perlu mempertimbangkan langkah strategis seperti Perluasan Objek Pajak (Ekstenfikasi), dengan memasukkan lebih banyak atas barang dan jasa yang sebelumnya tidak dikenai PPN ke dalam sistem perpajakan, kecuali untuk barang kebutuhan pokok yang esensial untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah. 

Tujuan utama dari perluasan basis objek PPN (ekstensifikasi) adalah untuk menangkap potensi penerimaan pajak dari sektor-sektor ekonomi yang sebelumnya belum optimal dikenakan PPN, sehingga beban PPN tidak hanya bertumpu pada barang/jasa yang sudah rutin dikenakan pajak. 

Berikut adalah rincian strateginya: 

A. Rasionalisasi Barang dan Jasa yang Dibebaskan atau Dikecualikan 

Saat ini, terdapat daftar panjang barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN berdasarkan Undang-Undang PPN. Strategi keberlanjutan menuntut peninjauan ulang atas daftar ini: 

  • Sektor Kebutuhan Pokok: Beberapa barang kebutuhan pokok yang sangat vital bagi masyarakat berpenghasilan rendah tetap dipertahankan pembebasannya. Namun, kategori barang yang dianggap “pokok” dapat ditinjau ulang. Misalnya, beberapa produk pangan olahan premium atau barang impor tertentu yang sebelumnya masuk kategori bebas/dikecualikan bisa dikenakan PPN. 
  • Sektor Pendidikan dan Kesehatan: Jasa pendidikan seperti sekolah dan universitas dan jasa kesehatan (rumah sakit, klinik) saat ini dikecualikan dari PPN. Strateginya adalah mempertahankan pengecualian untuk layanan dasar, namun mengenakan PPN pada layanan premium atau fasilitas mewah dalam sektor tersebut (misalnya, ruang perawatan VIP, kursus eksklusif, atau fasilitas pendidikan internasional yang mahal). 
  • Optimalisasi PPN di Sektor Strategis: Barang hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan (hasil panen segar) saat ini dikecualikan. Ekstensifikasi dapat dilakukan dengan mengenakan PPN pada rantai pasok selanjutnya (misalnya, pada distributor besar atau industri pengolahan), bukan langsung pada petani kecil, untuk menjaga keadilan dan kemudahan administrasi. 

B. Pengenaan PPN atas Barang Digital dan Jasa Berbasis Teknologi 

Ekonomi digital berkembang pesat, dan transaksi di sektor ini menawarkan potensi PPN yang signifikan. 

  • Produk Digital Luar Negeri (PMSE): Pemerintah telah memulai kebijakan ini (PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PMSE). Strategi keberlanjutan adalah mengoptimalkan dan memperluas cakupannya, memastikan semua penyedia layanan digital asing (seperti layanan streaming musik/film, perangkat lunak, dan game online) terdaftar sebagai Pemungut PPN PMSE dan menyetorkan PPN dari transaksi yang dilakukan di Indonesia. 
  • E-commerce dan Platform Digital Lokal: Memastikan semua transaksi melalui platform perdagangan elektronik lokal dikenakan PPN sesuai ketentuan, dengan penegakan yang lebih ketat terhadap penjual yang belum menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib. 
  • Layanan Berbasis Teknologi Lainnya: Pengenaan PPN atas jasa-jasa baru yang muncul akibat perkembangan teknologi, seperti jasa konsultasi online, layanan cloud computing atau layanan logistik digital. 

C. Penguatan Mekanisme PPN untuk Sektor Informal dan UMKM Tertentu 

Ekstensifikasi juga berarti menjaring pelaku usaha yang selama ini berada di luar sistem PPN formal: 

  • Batas Pengusaha Kena Pajak (PKP): Pemerintah perlu meninjau ambang batas omzet PKP (saat ini Rp 4,8 miliar per tahun). Meskipun menurunkan batas PKP dapat meningkatkan beban administrasi bagi UMKM, penyesuaian yang hati-hati dapat memperluas basis pajak tanpa mematikan usaha kecil. 
  • Skema PPN Sederhana (Tarif Efektif Tetap): Untuk beberapa sektor UMKM atau jasa tertentu (misalnya jasa katering skala menengah, atau jasa konstruksi skala kecil), dapat diperkenalkan skema PPN dengan tarif efektif tetap yang lebih rendah dari 12%, untuk mempermudah kepatuhan dan administrasi, sekaligus tetap mengenakan PPN. 

Melalui perluasan basis objek PPN ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan tax ratio (rasio pajak terhadap PDB) secara berkelanjutan, sehingga kenaikan tarif menjadi 12% memberikan dampak penerimaan yang maksimal tanpa menciptakan distorsi ekonomi yang signifikan. 

Kesimpulan 

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% adalah langkah berani untuk memperkuat fiskal negara. Namun, keberlanjutan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh angka tarif, melainkan oleh fondasi pengenaannya. Tanpa diversifikasi dasar pajak yang komprehensif, target penerimaan berisiko tidak tercapai, dan tekanan ekonomi pada masyarakat akan meningkat. Perluasan basis pajak, diiringi dengan kebijakan yang adil dan transparan, adalah jalan menuju sistem perpajakan Indonesia yang lebih kuat, stabil, dan berkelanjutan. 

 

Penulis:  
Muhammad Daffa Faisya Putra 
Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran  

Disclaimer: Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.