Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki telah menyatakan pemerintah akan mengevaluasi implementasi PMK 199/2019 mengenai Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Barang Impor Kiriman bersama Kementerian Keuangan.
Dapat diketahui, PMK 199/2019 membicarakan terkait penyelenggaraan impor barang kiriman bagi penyelenggara pos yang bertanggung jawab atas kewajiban membayar bea masuk, cukai, atau pajak dalam rangka impor yang sehubungan dengan impor barang kiriman. Penyelenggara pos yang ditunjuk adalah yang mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal. Selain terkait penyelenggaraan pos, aturan ini juga membicarakan terkait tata cara penggunaan dari penyelenggaraan pos ini. Persetujuan kegiatan kepabeanan kepada penyelenggara pos berlaku berdasarkan peraturan menteri.
Teten pun mengatakan perubahan ketentuan kepabeanan barang impor kiriman melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/2019 dilakukan dengan tujuan meningkatkan daya saing produk lokal di dalam negeri.
Namun, ia pun mengakui ketentuan tersebut turut memengaruhi model bisnis pelaku usaha, termasuk UMKM di wilayah Batam yang berstatus kawasan bebas. Dalam konferensi pers tersebut, ia menyebutkan memang sedang membahasnya dengan Kementerian Keuangan.
Teten menjelaskan pemerintah mengubah ketentuan kepabeanan atas barang impor kiriman untuk mencegah penyelundupan barang impor melalui Batam. Kebijakan ini mempertimbangkan letak Batam yang berdekatan dengan Singapura, sehingga lalu lintas orang dan barang pun menjadi amat mudah.
Melalui aturan PMK 199/2019, pemerintah mengatur barang impor yang dikeluarkan dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor mulai tanggal 30 Januari 2020. Namun, aturan itu ternyata tidak mengubah ketentuan pengeluaran barang produksi lokal Batam ke wilayah Indonesia lainnya.
Di sisi lain, PMK 199/2019 pun juga mengubah nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman yang mulanya US$ 75 menjadi US$3 per kiriman. Teten menegaskan, hal ini dilakukan sebagai upaya agar barang yang masuk lewat Batam tidak diselundupkan.
Ia pun menambahkan tujuan lain dari perubahan ketentuan kepabeanan atas barang impor kiriman ialah untuk mendorong substitusi impor. Menurutnya, UMKN pun dapat mengambil bagian dalam penyediaan barang-barang substitusi impor, jika mengingat pasar Indonesia sangatlah besar.







