Menteri Keuangan Menilai Kesadaran Pajak Masyarakat Masih Minim

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  dalam acara virtual yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pajak pada Kamis (03/12/2020) menilai bahwa masih banyak masyarakat di Indonesia yang masih minim kesadaran akan membayar pajak.

Minimnya kesadaran pajak di dalam masyarakat, sebagian besar disebabkan oleh pola pikir bahwa pajak identik dengan penjajahan. Dengan demikian, banyak masyarakat di Indonesia yang menganggap pajak bukanlah suatu kewajiban.

Melihat kondisi seperti ini, Menteri Keuangan meminta kepada seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk menindaklanjuti dan memperluas basis pajak. Permintaan tersebut perlu dilakukan dengan tujuan meningkatkan penerimaan negara melalui pajak.

Menurut Sri Mulyani Indrawati, pajak merupakan salah satu faktor yang sangat mempengaruhi iklim dunia usaha dalam negeri. Khususnya, untuk mendukung kesetaraan dalam berusaha yang kini dilakukan secara digital.

Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan permintaan serius dari Menteri Keuangan untuk memperbaiki secara serius basis pajak yang merupakan salah satu faktor penentu iklim berusaha dalam negeri. Serta, Direktorat Jenderal Pajak juga diminta untuk segera memungut pajak kepada para penyedia jasa usaha digital yang menggelar usahanya di Indonesia tanpa adanya pengecualian.

Adapun pemungutan pajak digital yang dimaksud sudah dijalankan untuk beberapa kondisi seperti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari platform penyedia jasa atau barang atas nama negara yang kemudian diserahkan kepada Indonesia.

Kemudian, pengenaan pajak kepada subjek pajak luar negeri atas transaksi elektronik di Indonesia. Kegiatan-kegiatan pemungutan pajak tersebut dilakukan demi menjunjung revolusi teknologi dan mengikuti perubahan dinamis pada perpajakan di Tanah Air.

Sekali lagi, Direktorat Jenderal Pajak menerima tantangan terberat demi memajukan kesejahteraan masyarakat dan negara melalui pembayaran pajak dengan memperkuat basis pajak kepada masyarakat secara meluas. Adapun kegiatan-kegiatan yang perlu dilakukan seperti memberikan edukasi, melakukan sosialisasi bahkan  mengajarkan cara berpikir kritis dalam bidang perpajakan kepada masyarakat demi membangun kesadaran pajak masyarakat.

Sayangnya, tidak sedikit masyarakat yang masih menganggap pajak sebagai bentuk penjajahan dan  negara tidak memberikan kontribusi atas pajak yang dibayarkan. Hal tersebut tentunya yang menjadi salah satu faktor pemicu kesadaran Wajib Pajak  dalam membayar pajak menurun.

Adapun dampak dari minimnya kesadaran pajak masyarakat terhadap rasio pajak Indonesia kini. Tidak hanya itu, Indonesia sekali lagi tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga. Sebab, rasio pembayaran pajak Indonesia hanya mencapai 10,7 persen pada tahun 2019.

Sementara itu, pada tahun 2020 relaksasi perpajakan selama pandemi COVID-19 berlangsung diperkirakan hanya mencapai delapan persen akibat banyaknya insentif dan relaksasi perpajakan yang dikeluarkan demi bertahan dari keterpurukan dampak pandemi.

Oleh karena itu, sebagai Menteri Keuangan negara Indonesia, Sri Mulyani akan terus mengingatkan agar otoritas pajak mampu memberikan edukasi bagi masyarakat demi membangun kesadaran pajak guna bantu bangkitkan negara.