Menko Luhut Cari Investor Untuk Ibu Kota Negara

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sedang sibuk melakukan pencarian investor untuk membangun Ibu Kota Negara atau IKN.

Pemerintah menyampaikan pendanaan digunakan untuk persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara dengan sumber dari APBN dan/atau sumber lainnya yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 4 rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Dalam rancangan tersebut, disebutkan pula bahwa skema pendanaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) dapat berbentuk belanja dan/atau pembiayaan. Kemudian, skema pendanaan dalam bentuk belanja, termasuk pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak. Sedangkan, skema pendanaan dalam bentuk pembiayaan termasuk pendanaan yang bersumber dari surat berharga negara.

Pada Pasal 5 ayat 4, disebutkan Surat Berharga Negara sebagaimana dijelaskan pada ayat (3) meliputi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Surat Utang Negara (SUN).

Walaupun demikian, pelaksanaan skema pendanaan Ibu Kota Negara yang berasal dari APBN dalam bentuk SUN, kemudian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, dalam pasal 5 ayat 5, disebutkan skema pendanaan yang bersumber dari APBN dan sumber lainnya yang sah, sebagaimana dimaksudkan pula dalam Pasal 4, namun tidak terbatas pada skema pendanaan yang berasal dari:

Pertama, pemanfaatan Aset Dalam Penguasaan (ADP) dan/atau pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN). Kedua, penggunaan skema pada Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Ketiga, keikutsertaan pihak lainnya termasuk dari penugasan Badan Usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara termasuk penguatan peran badan hukum milik negara, badan usaha milik negara, dan pembiayaan kreatif atau creative funding/financing.

Di sisi lain, skema pendanaan berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 4 huruf b, termasuk tetapi tidak terbatas pada skema pendanaan yang asalnya dari kontribusi swasta; Pembiayaan kreatif (creative funding/financing) selain sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf C angka 3; Pajak khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN yang ditetapkan melalui Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Kemudian, pendanaan yang sumbernya dari APBN dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 4 dilakukan termasuk tetapi tidak terbatas dengan memperhatikan pula kesinambungan fiskal dan mendasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang APBN.

Adapun, dilakukan pencarian investor untuk proyek IKN yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, ia menjelaskan pihaknya telah mengirimkan tim khusus ke Arab Saudi untuk melakukan tindaklanjut perjanjian investasi di IKN Nusantara. Ia berharap pembicaraan tersebut akan memberikan komitmen investasi Arab Saudi di IKN Nusantara dan menemui titik terang sebelum bulan Ramadhan. Investasi dari Arab Saudi dapat menggantikan posisi SoftBank, yang beberapa waktu lalu menyatakan telah mundur dari proyek besar IKN.