Menteri Keuangan Sri Mulyani meresmikan penetapan barang kena cukai pada cartridge. Saat ini, rokok elektrik yang terdiri dari alat pemanas dan cartridge resmi menjadi bagian dari hasil pengolahan tembakau lainnya atau HPTL.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Syarif Hidayat mengatakan kebijakan pada pengenaan cukai cartridge rokok elektrik tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PKM.04/2020. (PMK 176/2020).
Kebijakan tersebut menjelaskan bahwa Barang Kena Cukai tercantum dalam penambahan substansi PMK Pasal 1 ayat 18 yang mana menggolongkan cartridge sebagai salah satu kategori ekstrak atau essence tembakau. Dengan demikian, cartridge dikatakan sebagai salah satu jenis HPTL terbaru.
Syarif Hidayat kembali menyampaikan bahwa pada kebijakan yang tertuang dalam PMK 176/2020 tersebut terdapat ketentuan baru yang dirilis. Adapun ketentuan yang disebutkan yaitu HPTL merupakan hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris.
Ketentuan tersebut dirilis guna mengikuti perkembangan selera konsumen dan teknologi yang berkembang di antara konsumen meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau hirup, ataupun tembakau kunyah.
Pemerintah memastikan kembali bahwa pada ekstrak ataupun esens tembakau yang disebutkan termasuk dan disediakan kepada konsumen dalam kemasan penjualan eceran yang kemudian dikonsumsi dengan cara memanaskan cairan tembakau dengan alat pemanas elektrik. Kemudian, asap yang dihasilkan tersebut dihirup oleh konsumen.
Adapun produk-produk yang dimaksud yaitu cairan yang menjadi bahan pengisi vape, produk tembakau yang dipanaskan secara elektrik atau electrically heated tobacco product, kapsul tembakau atau tobacco capsule, hingga cairan dan pemanas dalam satu kesatuan atau cartridge.
Pada kebijakan PKM tersebut juga menegaskan bahwa barang kena cukai yang pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai yang isi kemasan ecerannya tidak sesuai. Hal tersebut termasuk dengan cartridge yang dianggap sebagai pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, Kementerian Keuangan juga meluaskan definisi pada barang kemasan untuk eceran melalui PMK tersebut. Melalui PMK yang sudah diperbarui, terdapat penambahan definisi pada kemasan. Dikatakan sebagai kemasan apabila kemasan yang bersentuhan langsung dengan barang kena cukai dan hanya dapat dibuka pada satu sisi. Dengan demikian, berdasarkan penegasan tersebut barang kena cukai yang tidak dikemas sesuai isi kemasan dikatakan melanggar ketentuan yang tertuang dalam PMK tersebut.
Menurut PMK sebelumnya, kemasan didefinisikan sebagai barang pelunasan cukainya yang dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya yang harus dilakukan dalam satu kemasan.
Pada kabar lain, Menteri Keuangan akan meresmikan kebijakan baru tentang cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada tahun 2021. Tarif cukai rokok akan dinaikkan sebanyak 12,5 persen.









