Perusahaan Digital sebagai Sumber Penerimaan Pajak Baru
Facebook, Google, Amazon, dan Spotify, nama-nama perusahaan digital raksasa tersebut pasti lumrah didengar dan disebut di sekitar Anda atau bahkan Anda sudah lihai menggunakan produk-produk mereka dalam keseharian Anda. Mulai dari produk-produk Facebook yang membuat Anda tetap terlihat eksis dalam pergaulan, produk Spotify yang memberikan akses kepada jutaan judul lagu, hingga produk-produk Google yang membantu meningkatkan produktivitas Anda. Kehadiran mereka telah memberikan banyak solusi dan perubahan positif, mulai dari tatanan terkecil hingga terbesar, dalam berbagai aspek kehidupan umat manusia. Tapi tahukah Anda, bahwa kehadiran mereka juga menimbulkan banyak permasalahan baru, khususnya dalam dunia perpajakan Indonesia.
Indonesia sendiri merupakan salah satu target pasar digital terbesar di dunia. Hal ini disebabkan demografi Indonesia yang besar dan kebiasaan masyarakatnya yang cenderung konsumtif. Untuk tahun 2020 saja, diperkirakan jumlah transaksi digital di Indonesia mencapai USD 35 miliar (Redseer, 2020), dimana angka ini lebih tinggi daripada proyeksi sebelumnya dikarenakan pandemi Covid-19 yang memaksa masyarakat untuk mengurangi kegiatan di luar rumah. Proyeksi lain yang dikeluarkan oleh Temasek dan Bain&Company juga memberikan ramalan yang cukup mengesankan. Kedua perusahaan tersebut memprediksi jumlah transaksi digital di Indonesia akan mencapai USD 130 miliar pada tahun 2025. Berdasarkan informasi di atas, tidak perlu dipertanyakan lagi alasan banyak perusahaan dunia yang acapkali menjadikan Indonesia sebagai ladang untuk meraih keuntungan.
Melihat begitu besarnya potensi Indonesia dari jumlah transaksi digital yang ada, pemerintah RI lantas tak hanya diam. Pada 1 Juli 2020 yang lalu, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020. Melalui peraturan tersebut, mulai 1 Juli 2020, seluruh pelanggan atau konsumen layanan digital akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen. Pengenaan ini nantinya diperkirakan akan berkontribusi sekitar Rp 10,4 triliun bagi penerimaan negara dan akan meningkat ke depannya.
Enam Perusahaan Digital Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN
Saat ini terdapat enam perusahaan digital yang telah memenuhi kriteria dan telah ditunjuk oleh Ditjen Pajak untuk memungut PPN mulai 1 Agustus 2020, yaitu Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB. Angka ini akan terus bertambah secara bertahap dan telah ditunjuk sepuluh perusahaan digital lain yang siap untuk memungut PPN tersebut mulai 1 September 2020, yaitu Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., TikTok Pte. Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
Penjelasan di atas baru saja merangkum usaha pemerintah terkait pemungutan akan PPN oleh perusahaan. Namun, terdapat tiga jenis pajak yang seharusnya dapat dipungut dari sebuah perusahaan, yaitu PPN, PPh, dan PPh Badan. Lantas, bagaimana dengan pemungutan kedua jenis pajak lainnya?
Proses perumusan aturan tersebut masih dalam proses negoisasi internasional. Hal ini dikarenakan keberadaan perusahaan-perusahaan digital tersebut yang sebagian besar berkedudukan di luar negeri (khususnya AS) sehingga dibutuhkan diplomasi multilateral terkait pencarian solusi atas permasalahan ini.
Berkembangnya transaksi digital adalah hal mutlak yang tidak dapat kita hindari. Apalagi di era saat ini, dimana Revolusi Industri 4.0 dan Internet of Things sedang getol-getolnya dikumandangkan. Pajak digital haruslah diusahakan bersama-sama demi kepentingan negara. Usaha ini bukan hanya usaha Ditjen Pajak semata, tetapi ini adalah usaha seluruh masyarakat Indonesia









